SeputarKita, Madiun – Terkait adanya ledakan petasan yang mengakibatkan sebuah rumah milik Sulastri warga Dusun Wonokromo,Desa Nglandung, kecamatan Geger Kabupaten Madiun rusak parah dan menimbulkan korban jiwa pada Rabu (27/04/2022) lalu kini petugas dari satuan resort kriminal polres Madiun menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Ke empat tersangka tersebut diantaranya DA(24) warga Nglandung kecamatan Geger, MRS (20), ATA (21), dan VRA alias Basir (21) warga Desa Kedondong kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun selaku penjual obat.
Keempat pelaku ini di amankan petugas lantaran telah menguasai dan menyimpan bahan peledak jenis obat mercon seberat 1kg, yang kemudian meledak hingga mengakibatkan korban serta kerusakan rumah.
Saat dimintai keterangan Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo pada saat gelar press rilis Jumat, (29/4/2022) menerangkan, bahwa polres Madiun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus meledaknya petasan di wilayah kecamatan Geger kabupaten Madiun beberapa waktu lalu, selain mengamankan pelaku polres Madiun juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti kertas yang akan di gunakan untuk membuat petasan, pecahan tembok akibat ledakan, satu pecahan pintu, satu buah pecahan genting.
“Peristiwa ini berawal dari meledaknya bahan Peledak di rumah Amsat yang terjadi pada Rabu (27/4) sekitar PKL 04.00 wib, yang telah mengakibatkan korban luka serta kerusakan sebuah rumah. Berdasarkan dari hasil penyidikan dan pengembangan kemudian kita berhasil ungkap bahwa bahan peledak itu di miliki oleh 3 orang diantaranya DA (24) MRS ( 20) ATA (21).dimana salah satu di antaranya sedang berada di rumah sakit untuk di lakukan perawatan akibat terkena ledakan, dan satu tersangka VRA (21) yang memperjual belikan bahan peledak tersebut.”terangnya.
Selain itu Anton Prasetyo juga menyampaikan Bahwa saat ini polres Madiun masih mengamankan 3 pelaku lantaran satu pelaku masih di rawat di rumah sakit. Dari hasil pengembangan di ketahui tiga pelaku DA, MRS, ATA, ini membeli 2 kg bubuk mesium dari VRA dengan harga Rp 275.000,- /kg. Yang akan di gunakan untuk membuat petasan yang rencananya akan di ledakan pada Malam takbiran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat no.12 tahun 1951 Yang hukuman maksimal tuntutan seumur hidup.(Den)