Ponorogo, Seputarkita – Seorang tukang bor sumur ditemukan tewas saat melakukan pekerjaannya mengebor sebuah sumur milik warga di jalan Sidomulyo RT/RW 04/01, Desa Babadan Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Minggu (28/6) sekitar pukul 11.30 wib.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat korban Sumadi (50) warga Desa Purwosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, melakukan pekerjaannya mengebor mendalamkan sumur milik Khoirul Anam yang berada di Desa Babadan.
Di sumur yang diperkirakan kedalaman sekitar 25 meter tersebut, korban masuk ke dalam sumur dan melakukan pekerjaannya seorang diri. Sekitar pukul 11.00 wib korban, sempat meminta gergaji kepada pemilik sumur dan diambilkan.
Sekitar pukul 11.30 wib, pemilik sumur memanggil-manggil korban yang masih di dalam sumur untuk istirahat, namun tidak ada jawaban. Mengetahui hal tersebut, pemilik sumur memberitahukan warga untuk menyenter dan melihat ke dalam sumur.
Saat disenter ke dalam sumur terlihat korban sudah ada timbunan pasir, yang diduga tertimbun runtuhan atau longsoran pasir dalam sumur. Selanjutnya pemilik sumur dan warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan.
Kapolsek Babadan Iptu Yudi Kristiawan, SH saat dikonfirmasi mengatakan, mendapatkan laporan tersebut, petugas gabungan dari Polri, TNI dan BPBD Ponorogo, mendatangi lokasi guna untuk melakukan evakuasi terhadap jasad korban yang berada di dalam sumur.
“Hasil olah TKP dan pemeriksaan petugas medis terhadap tubuh korban, hidung kemasukan pasir, kaku mayat, jeluar sperma, badan tidak ada luka, anus bersih, kepala belakang tidak ada luka, dan luka babras di dahi sebelah kiri, “kata Yudi Kristiawan.
Iptu Yudi Kristiawan menambahkan, korban sudah dua kali bekerja mengebor pada pemilik sumur, yang pertama sekitar dua bulan yang lalu, dan terakhir hari ini.
“Korban berhasil dievakuasi setelah proses selama kurang lebih 7 jam karena posisi korban yang tertimbun pasir dengan ketebalan 4 meter. Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah menerima sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan outopsi dibuktikan dengan surat pernyataan. Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga untuk dirawat dengan semestinya di rumah duka, “pungkasnya.(sul)