SeputarKita, Jombang – Polemik jabatan Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, sudah mencapai puncaknya. Melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada hari Rabu, 17 September 2025 memutuskan untuk memberhentikan sementara Arif Bagus Setyawan dari jabatannya sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo.
Dalam Musdes yang dihadiri Kepala Desa beserta perangkat, BPD, Ketua RT/RW, Karang Taruna, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat sepakat untuk memberhentikan Kaur Perencanaan karena dinilai terlalu banyak melakukan sejumlah pelanggaran ketika menjabat.
Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi ketika ditemui setelah Musdes mengatakan bahwa keputusan yang diambil ini adalah keinginan warga, dan sudah melalui prosedur yang berlaku
”Kami sudah mengikuti prosedur yang berlaku, mulai surat teguran dan mengajukan rekomendasi pada Bupati Jombang. Hari ini dalam Musdes sudah diputuskan untuk memberhentikan sementara Kaur Perencanaan, nanti setelah 30 hari baru bisa ditingkatkan pemberhentian permanen.” Singkat Kades. (Aryo).