Truk bermuatan arak jowo yang diamankan petugas |
Magetan, Seputarkita – Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan satu unit truk berisi puluhan jerigen minuman keras saat melintas di Ruas jalan tol Ngawi – Madiun, tepatnya sebelum Rest Area KM-597 A yang termasuk wilayah Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Kamis (08/10/2020).
Dasil hasil pemeriksaan, truk yang berasal dari Desa Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut hendak menuju wilayah Kabupaten Madiun. Truk tersebut bermuatan kurang lebih 91 jerigen. Setelah ditemukan benda mencurigakan yang ternyata itu miras, Pengemudi beserta truk tersebut diamankan.
“Setelah kita selidiki truk tersebut bermuatan minuman keras berjenis arak jowo, ada 3 tersangka dalam kasus ini, yakni saudara yang berinisial AR, DI, serta ES yang semuanya dari Madiun” ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK dalam konferensi pers dihalaman Polres Magetan, Jum’at (16/10/2020).
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK saat konferensi pers |
“Menurut keterangan, tersangka mengaku membeli sedikitnya 91 jerigen yang diduga diberisi minuman keras jenis arak jowo, sebanyak kurang lebih 2.700 liter, masing-masing jerigen tersebut ia beli dengan harga RP.250.000 per jerigen nya, sehingga seluruh total nya ia membeli dengan harga Rp.22.500.000, ini di dapatkan dari daerah Bekonang Jawa Tengah .Mereka ini juga mengaku akan menjual dan mengedarkan ke wilayah Madiun dan sekitarnya, dengan harga per jerigen nya (berisi kurang lebih 30 liter) di hargai Rp.385.000 ” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres Magetan menuturkan, adanya minuman keras seperti ini merupakan salah satu sumber dari gangguan Kamtibmas, dari minuman keras inilah terkadang gangguan Kamtibmas bermula dari masyarakat yang mengkonsumsinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-tiga tersangka kini mendekam di penjara, dan akan di kenakan pasal 204 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. (Aryo)