Petugas saat memeriksa terduga pelaku |
Madiun, Seputarkita – Unit Turjawali Satlantas Polres Madiun melaksanakan giat Gakkum protokol kesehatan dan pelanggaran lalu lintas secara stasioner di Jl. Raya Madiun -Surabaya tepatnya Dusun Ledokan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sabtu (17 Oktober 2020)
Petugas melihat gelagat mencurigakan ketika memberhentikan pengendara kendaraan roda dua dengan No Pol AG 2621 WF. Setelah diberhentikan pengendara kendaraan roda dua tersebut terlihat membuang sesuatu benda.
Ipda Widiatmoko, Kanit Turjawali Satlantas Polres Madiun mengungkapkan, ketika petugas memberhentikan pengendara kendaraan Roda Dua dengan No Pol AG 2621 WF yang dikendarai oleh MH dan ME, pengendara kendaraan R2 tersebut langsung membuang bungkus rokok merk Sukun.
Petugas menemukan barang bukti Pil Double L |
“Petugas lalu memerintahkan terduga pelaku untuk mengambil bungkusan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan diketemukan pil Double L sejumlah 11 (sebelas) butir di dalam bungkusan rokok tersebut.”Ungkap Kanit Turjawali.
“Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Petugas berhasil mengamankan barang bukti Sebelas (11) butir pil Double L, Uang Tunai sebanyak Rp. 600.000,- KTP dan SIM kedua terduga pelaku dan Satu buah bungkus rokok merek Sukun”. Jelasnya.
Untuk proses selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya dan saat ini dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Madiun. (Deni)