SeputarKita, Nganjuk – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMK Negeri 2 Bagor, Desa Selobagor, kembali mencuat. Siswa kelas 10 dikabarkan dipungut biaya hingga jutaan rupiah, yang jelas-jelas melanggar aturan.Kamis(21/8/2025)
Namun ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perwakilan Nganjuk, kantor tersebut tampak selalu kosong.
Salah satu pegawai yang enggan menyebutkan identitasnya hanya mengatakan bahwa Kepala Dinas tengah menghadiri acara di Jalan Genteng, Surabaya. Pegawai itu juga memberikan nomor kontak Kasi bernama Ibu Teki. Sayangnya, ketika wartawan mencoba menghubungi melalui telepon maupun WhatsApp, nomor tersebut tidak pernah aktif maupun membalas pesan.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Dinas Pendidikan perwakilan Nganjuk seolah menutup mata dan telinga terhadap dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah. Padahal, jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa segala bentuk pungutan atau iuran dilarang di sekolah negeri.
Lantas, untuk apa kantor perwakilan berdiri di Nganjuk jika pegawainya sering tidak ada di tempat dan fungsi pengawasan terhadap sekolah juga mandek? Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perwakilan Nganjuk belum memberikan klarifikasi resmi.(NT)