SeputarKita, Gresik – Masih banyaknya tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat, membuat pemerintah mengeluarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di Kabupaten Gresik sudah ratusan ribu sertifikat dikeluarkan BPN melalui program PTSL. Namun, belakangan ini masyarakat mengeluh karena adanya dugaan pungutan biaya yang cukup besar.
Berdasar pantauan tim Media Seputar Kita di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, masyarakat ramai membahas pungutan biaya PTSL dikisaran Rp. 400.000,- sampai Rp. 1.000.000,- untuk tanah yang berstatus hibah dan mutasi. Dari kuota pemohon PTSL di Desa Hulaan yang ditetapkan 2.000 bidang, awak media mendapatkan informasi bahwa yang sudah mendaftar lebih dari 1.200 pemohon dan 300 pemohon masuk kategori hibah dan mutasi.
Salah satu warga Desa Hulaan yang meminta identitasnya disembunyikan menyatakan, bahwa saat ini dirinya sedang melakukan pelengkapan berkas. Di antaranya KTP, KK, Bukti Kepemilikan, SPPT, PBB, dan surat pernyataan. Kamis, (05/05/2022).
“Saat ini sedang mengurus kelengkapan berkas, pengurusan PTSL tersebut dikenai biaya Rp. 400.000,- dan yang tanahnya berstatus hibah dikenakan biaya Rp.1.000.000,-. Biaya tersebut dibayarkan langsung saat berkas diserahkan ke panitia PTSL.” Terangnya.
Warga tersebut juga sempat bempat mempertanyakan biaya 400 ribu sampai 1 juta rupiah tersebut dipergunakan untuk apa saja. Namun, perangkat desa dan panitia PTSL tersebut tidak menjelaskan rincian biaya itu.
’’Akhirnya, saya menyuruh warga lain untuk browsing internet, dan ternyata maksimal biaya PTSL itu hanya Rp. 150.000,- untuk wilayah Jawa.” Lanjutnya.
Kantor Kepala Desa Hulaan |
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Haris selaku ketua panitia PTSL Desa Hulaan, Kecamatan Menganti mengatakan, dirinya hanya sebagai pelaksana lapangan dan semua kewenangan dalam menentukan besaran tarif untuk program PTSL ada ditangan kepala desa.
Perlu diketahui, program PTSL ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.
Dalam SKB tiga menteri itu, keputusan ketujuh poin kelima menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu.
Dan Program PTSL di Kabupaten Gresik sudah berjalan beberapa tahun terakhir, sudah ada ratusan ribu sertifikat yang dikeluarkan. Bahkan pada Tahun 2022 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik menargetkan 150.000 Sertifikat tanah bisa tuntas. (MZ)