Seputarkita,Nganjuk – Puluhan pengendara motor harus menerima sanksi tilang usai kedapatan melanggar rambu larangan masuk di Jalan Dr. Sutomo, arah Pasar Wage Nganjuk, Sabtu (19/7/2025). Mereka terjaring razia dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar Satgas Polres Nganjuk.
Mayoritas pelanggar diketahui sengaja menerobos jalur satu arah untuk mempersingkat perjalanan dan menghindari kemacetan. Petugas yang berjaga langsung memberikan tindakan tegas berupa tilang di tempat.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama, bukan untuk dilanggar.
“Melawan arus dan menerobos rambu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan pengendara lain. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran seperti ini,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menambahkan, pihaknya tidak hanya memberi sanksi tetapi juga memberikan edukasi langsung di lokasi.
“Kebiasaan seperti ini sering menjadi pemicu kecelakaan. Edukasi dan penindakan berjalan bersamaan agar masyarakat sadar pentingnya tertib lalu lintas,” jelasnya.
Operasi Patuh Semeru 2025 masih akan digelar di sejumlah titik rawan pelanggaran. Kepolisian berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkendara dengan aman dan tertib.(NT)