Belum Ada Realisasi, Kuasa Hukum Mbah Mintarasih Somasi Dirut PDAM Lawu Tirta Magetan

Somasi kepada Dirut PDAM Lawu Tirta Magetan

SeputarKita, Magetan – Setelah adanya pemberitaan dari salah satu media, terkait keluarga Mbah Mintarsih Samsriati, warga Desa Sidomulyo, Dusun Gangging, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur beberapa minggu yang lalu.

Yang mana, Didalam pemberitaan tersebut tanah milik keluarga mbah Mintarsih digunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta Magetan selama 25 tahun lamanya.

Embel – embel yang dijanjikan berupa uang sejumlah 10 Juta rupiah dan seekor sapi akan diberikan kepada keluarga mbah Mintarsih, namun hingga saat ini tidak adanya realisasi. Mbah mintarsih hanya menerima uang sebesar Rp.360.000,- itupun yang Rp.200.000,- diminta kembali untuk pemasangan meteran Instalasi Air PDAM.

Setelah pemberitaan tersebut, akhirnya Direksi PDAM Lawu Tirta Magetan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Mbah Mintarsih. Jum’at (13/11/2020) yang lalu.

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kekuasaan kepada Ahmad Setiawan, SH selaku Kuasa Hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berjalan selama 25 tahun lamanya

Saat mediasi beberapa minggu yang lalu, Ahmad Setiawan akan membantu penuh apa yang menjadi keinginan keluarga, karena sepanjang 25 tahun lamanya tidak ada kompensasi atau bantuan dari pihak keluarga yang dikarenakan adanya Miss Komunikasi.

Dalam mediasi yang dilakukan beberapa minggu yang lalu, pihak keluarga berharap kepada PDAM Lawu Tirta Magetan agar adanya tindak lanjut dan Kompensasi kepada Keluarga Mbah Mintarsih, atas penggunaan sumber air dilahannya selama 25 tahun lamanya.

Namun hingga saat ini, Kompensasi dari pihak PDAM Lawu Tirta Magetan belum juga diberikan kepada keluarga Mbah Mintarsih.


keluarga mbah mintarsih bersama kuasa hukum saat di wawancara


Saat ditemui di salah satu rumah makan, yang terletak di jalan Raya Plaosan – Sarangan. Ahmad Setiawan SH selaku Kuasa Hukum bersama anak dari Mbah Mintarsih mengatakan bahwa telah memberikan surat Somasi kepada Direktur Utama PDAM Lawu Tirta Magetan dengan tembusan kepada Bupati Magetan dan Dewan Pengawas PDAM Lawu Tirta Magetan, karena hingga saat ini belum juga ada tindak lanjut dari PDAM Lawu Tirta Magetan kepada keluarga Mbah Mintarsih.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari keluarga Mbah Mintarsih telah memberikan surat Somasi kepada Direktur Utama PDAM Lawu Tirta Magetan dengan tembusan kepada Bupati Magetan dan Dewan Pengawas, karena hingga saat ini belum adanya Kompensasi yang diberikan kepada Keluarga”ujar Ahmad Setiawan. Kamis (26/11/2020)

Kuasa Hukum meminta kepada PDAM Lawu Tirta Magetan untuk bertanggung jawab agar segera memberikan Kompensasi pemakaian air di sumber air yang terdapat dilahan milik Keluarga Mbah Mintarsih yang telah digunakan selama 25 Tahun lamanya.

Selama 7×24 Jam Surat Somasi tersebut tidak adanya Itikad baik dari PDAM Lawu Tirta Magetan, keluarga Mbah Mintarsih melalui Kuasa Hukumnya akan menempuh jalur Hukum sesuai hukum yang berlaku.

Saat dihubungi melalui Via Telpon, Direktur Utama PDAM Lawu Tirta Magetan, Choirul Anam mengatakan bahwa benar PDAM Lawu Tirta Magetan telah menerima surat Somasi dari Kuasa Hukum keluarga mbah Mintarsih. Kamis (26/11/2020)

“Benar, PDAM Lawu Tirta Magetan telah menerima surat Somasi dari salah satu Lawyer di Magetan, dan terkait surat somasi tersebut akan kami bicarakan dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan, karena PDAM Lawu Tirta Magetan milik Pemda Magetan, dan kami akan membicarakan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Magetan”pungkas Choirul Anam. (red)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *