Polres Nganjuk Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Kecamatan, 17 Ribu Pil Dobel L dan Sabu Diamankan

Seputarkita,Nganjuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 13 Juli 2025, polisi berhasil membongkar jaringan besar pengedar narkoba lintas kecamatan dan menyita barang bukti mencengangkan: lebih dari 17 ribu butir pil dobel L dan belasan gram sabu.

Sedikitnya lima tersangka diamankan dalam penggerebekan ini. Mereka teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan terstruktur yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar utama berinisial CM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan berawal dari tertangkapnya TW (38), warga Kecamatan Ngluyu, yang kedapatan menyuplai narkoba kepada TS (28) dari Kecamatan Patianrowo. Investigasi berlanjut dan mengarah ke dua pelaku lainnya, HA (34) dan WW (46), yang beroperasi di kawasan Prambon.

“Para pelaku ini tidak berdiri sendiri. Mereka merupakan bagian dari jaringan distribusi yang rapi dan terkoordinasi, dengan CM sebagai dalangnya. Kami sedang intens memburu keberadaan CM,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., pada konferensi pers Selasa (15/7/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 12,32 gram sabu, 17.552 butir pil dobel L, satu timbangan digital, plastik klip, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Sugiarto, S.H., menyebut bahwa peran tiap tersangka sudah dipetakan. “TW dan WW merupakan pengedar tingkat menengah yang menerima pasokan dari CM. Barang itu lalu disebarkan lagi oleh pelaku lain seperti TS dan HA. Kami menduga jaringan ini masih lebih luas, dan penyelidikan terus kami lakukan secara menyeluruh,” jelasnya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

Polres Nganjuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. “Laporkan segera bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polres Nganjuk mendukung penuh agenda nasional dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.(NT)

Check Also

Hari Kedua MPLS SMPN 2 Nganjuk Usung Tema “Petualang”, Tanamkan Semangat Jelajah Potensi Diri

Hari Kedua MPLS SMPN 2 Nganjuk Usung Tema “Petualang”, Tanamkan Semangat Jelajah Potensi Diri

SeputarKita, Nganjuk – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hari kedua di SMP Negeri 2 Nganjuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *