SeputarKita, Pemalang – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang, Dastro, menegaskan bahwa proses pembahasan UU 579 tentang perangkat desa telah tuntas di tingkat pusat, dan saat ini tinggal menunggu tindak lanjut serta keputusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.
“Alhamdulillah, kami sampaikan bahwa UU 579 sudah clear, tinggal menunggu sikap dari Pemda Pemalang. Perjalanan kami cukup panjang. Kami mulai dari 24 Oktober 2024, saat diundang oleh PPDI Pusat ke Temanggung, dan terus kami tindak lanjuti. Saat itu Bupati Pemalang masih dijabat Mansur Hidayat,” jelas Dastro saat memberikan keterangan pada Sabtu (5/7).
Dalam pernyataannya, Dastro juga meluruskan informasi yang beredar soal pungutan iuran terhadap perangkat desa, khususnya yang terkait dengan gerakan UU 579.
“Kami tegaskan bahwa tidak pernah ada iuran atau pungutan dari kami kepada anggota 579. Kalau ada yang mengaku dari PPDI lalu meminta iuran, itu bukan dari kami, PPDI Kabupaten Pemalang,” tegasnya.
Dastro menyatakan bahwa seluruh biaya selama proses perjuangan ini ditanggung secara swadaya oleh para anggota sendiri.
“Sampai saat ini, semua kegiatan kami jalankan secara gotong royong. Biaya perjalanan, konsumsi, semuanya pyur dari anggota, tidak ada iuran khusus. Kami tidak membebani siapa pun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dastro menyampaikan harapan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Harapan kami, ini kan program pemerintah. Sebenarnya ini semua tidak ada biaya. Jadi kalau ada pihak yang meminta biaya, sekali lagi saya tegaskan, itu bukan dari kami, PPDI Kabupaten Pemalang. Kami mendorong semua proses berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Dan kalau memang sudah ada yang melakukan pungutan, ya tolong diselesaikan secara baik-baik. Yang jelas dari saya pribadi sebagai Ketua PPDI Kabupaten Pemalang, tidak pernah memungut biaya apapun,” pungkas Dastro.
Sebelumnya, PPDI Kabupaten Pemalang juga telah aktif menjalin komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DISPERMASDES) terkait batas usia perangkat desa, dalam forum resmi yang dilaksanakan Rabu, 25 Juni 2025. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala DISPERMADES Ahmady Stiawan, Kabid PMD, perwakilan kepala desa se-Kabupaten Pemalang, dan jajaran PPDI.
PPDI Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus berada di barisan terdepan memperjuangkan hak-hak, status, dan kesejahteraan perangkat desa melalui jalur resmi, legal, dan terbuka. (FN)