SeputarKita, Surabaya – Ayik Tirana (28) warga Jalan Bratang Gede 3-D, Kecamatan Wonokromo, Surabaya hanya bisa pasrah dengan nasib yang dialaminya.
Perempuan cantik yang berprofesi sebagai sales ini, Kamis 26 November 2020 sekitar pukul 12.00 WIB diringkus anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ditangkapnya Ayik Tirana karena kedapatan membawa narkotika jenis tanaman (ganja). Penangkapan terhadap Ayik Tirana, setelah petugas menindaklanjuti laporan dari warga jika pelaku memiliki narkotika jenis ganja.
Berbekal info yang didapat tersebut anggota akhirnya melakukam penyelidikan ke lokasi kejadian yakni di Jalan Bratang Gede.
“Saya arahkan Anggota ke lokasi dan melakukan penangkapan hingga penggeledahan,” ucap Iptu Danang Kanit Idik II.
Lanjut Kanit Idik II, ketika digeledah dari dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti yang dicari petugas dan ditemukan 3 linting ganja berat 0,63 gram, 0,64 gram, dan 0,59 gram, dompet serta 1 HP.
“Pengakuannya, ganja itu berasal dari Rey (DPO) melalui Sobenk (DPO) dan menyerahkan kepada pelaku Hendra yang diproses dalam berkas lain,” sebut Danang.
Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan guna cari dan temukan pelaku lain yang terkait. Sementara, untuk kepentingan penyidikan pelakunya dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Polisi akan menjerat sales cantik ini dengan Pasal 111 ayat ( 1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 TAHUN 1997 tentang Psikotropika.(Sis/Basori)