SeputarKita, Magetan – Pemilik kendaraan bermotor yang kadang lupa memperpanjang masa berlaku SIM atau STNK di Magetan, kini bisa terbantu aplikasi baru bernama SIMAS.
Aplikasi buatan Satlantas Polres Magetan ini adalah pengingat atau reminder, di mana bisa mengirim pesan serentak kepada banyak orang secara bersamaan, agar segera mengurus perpanjangan SIM dan STNK kendaraan bermotor.
Bersamaan dengan peresmian ruang tunggu Pelayanan SIM Satpas Polres Magetan, Aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masa berlaku SIM dan STNK) di Launching oleh Polres Magetan pada Rabu (16/12/2020)
Hadir dalam kegiatan Launching kali ini, Kapolres Magetan AKBP. Festo Ari Permana SIK yang disaksikan juga oleh Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, S.H., M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno, S.E., M.M., Forkompimda Magetan, serta perwakilan BRI cabang Magetan.
Dalam paparannya Kasatlantas Polres Magetan AKP J Nugroho, SH. MH. mengatakan, “Sistem ini akan memberi peringatan masa berlaku SIM dan STNK akan habis, lewat aplikasi WhatsApp (WA) milik pemegang SIM saat mengajukan permohonan,” terang Kasatlantas.
Dijelaskan Nugroho, SIMAS sistem pengingat atau reminder yang dapat difungsikan untuk mengirimkan pesan massal melalui WA aplikasi SIMAS dibekali dengan dedicated server milik Google yang langsung terintegrasi ke laman atau halaman portal berita website http://polresmagetan.info.
Sistem untuk aplikasi SIMAS ini dibekali juga dengan HLR (home location register) untuk dapat memvalidasi nomor HP/kontak pemohon aktif/tidak aktif.
“Apalagi saat ini banyak pemohon SIM baru dari berbagai jenis mulai SIM A sampai D. “Kalau SIM perpanjangan berbagai jenis, setiap hari sekitar ada sekitar 100 pemohon,” kata Nugroho.
Ditenpat yang sama, Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK mengatakan bahwa Program SIMAS ini adalah program yang berbasis database, data yang sudah di input dari pemohon SIM, sehingga diharapkan masyarakat yang terlambat dalam memperpanjang SIM dan STNK tidak terjadi lagi.
“Program SIMAS ini merupakan upaya kami untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat pemilik kendaraan yang masa aktif SIM dan STNK nya mau habis, Karena program ini berbasis database, data yang sudah kita input dari pemohon SIM, yang sehingga masyarakat yang terlambat dalam memperpanjang SIM dan STNK tidak terjadi lagi” jelasnya.
“Dan saat ini data yang sudah masuk sekitar Tujuh ribu. Jadi tiap hari kita input data terus, harapan kami lima tahun kedepan semua data sudah masuk ke database, sehingga masyarakat yang terlampat memperpanjang SIM tidak terjadi lagi, karena dengan program “SIMAS” ini 14 hari sebelum masa berlaku habis akan mendapat pemberitahuan lewat Apliksai Whatsapp. Kamipun juga berharap dengan adanya SIMAS ini bisa mempermudahkan masyarakat dalam mengingatkan akan masa berlaku SIM yang akan habis” tambahnya.
Dengan adanya program terbaru dari Polres Magetan ini, Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, S.H., M.Si mengapreasi dan memberi respon dengan positif.
“Adanya program dan inisiatif terbaru dari Polres ini sangatlah bagus dan patut diapresiasi, apalagi di tengah pandemi covid-19 seperti ini, selain itu untuk mengurangi penumpukan wajib pajak. Mulai tahun depan Mal Pelayanan Publik Magetan akan melayani perpanjangan SIM juga, sekaligus meramaikan pasar baru”. Pungkasnya. (Aryo)