SeputarKita, Bojonegoro – Merasa kecewa dengan sikap Kepala Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang selalu berkelit dan terkesan ruwet terkait pencairan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) Tahap I (50%) dalam pekerjaan peningkatan Jalan Poros Desa – Rigit (Beton). E S A, Salah seorang kontraktor pelaksana proyek terkait membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Selasa, (17/05/2022).
Ketika menemui awak Media Seputarkita Bojonegoro, E S A menuturkan pihaknya menemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan diberi petunjuk untuk dilakukan mediasi dulu dengan Kades Prangi agar segera mencairkan dana BKD yang tahap I.
Tak mau menunggun lama, E S A segera mendatangi rumah Kepala Desa Prangi dan bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan.
Sahid, selaku Kepala Desa Prangi menerangkan bahwa untuk pencairan dana BKD harus mendapatkan rekomendasi Camat sehingga walaupun progress pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh Edwin mencapai 89,9%.
“Hal tersebut tetap tidak bisa dicairkan tanpa rekomendasi Camat.” Jelas Sahid dengan singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, Mahmudin, SSTP, MM saat ditemui dikantornya menjelaskan bahwa sesuai penjelasan Kabag Hukum dan Inspektorat, sebagaimana PP 43 Th 2014 bahwa tugas Camat sebagai pembina dan fungsi pengawasan Desa adalah sebagai fasilitasi dalam pengelolaan keuangan desa dan penggunaan aset desa, sehingga disini Camat tidak tepat apabila memberikan rekomendasi terkait pencairan BKD. Rabu, (18/05/2022).
“Langkah yang perlu diambil oleh kontraktor dalam pengajuan pencairan BKD adalah melalui SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada Kepala Desa, sehingga Kades bersama Timlak bisa melakukan verifikasi terhadap perolehan progress yang dilaksanakan oleh kontraktor dalam menentukan besaran dana yang dibayarkan kepada kontraktor/penyedia.” Terang Mahmudin.
Dari hasil informasi yang diperoleh dari Kepala Dinas PMD tersebut, E S A hari itu juga (18/05/2022) mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada Kepala Desa dengan harapan masalah pencairan bisa segera diselesaikan.
“Akan tetapi kalau masih tetep ruwet dalam proses pencairan tersebut, saya akan membuat dan melanjutkan laporan tertulis kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, agar masalah ini dapatnya diselesaikan melalui jalur hukum. Saya punya bukti surat kerjasama yang ditantangani oleh Timlak dan Kepala Desa Prangi.” Tegasnya, sambil menunjukkan Surat kerjasama tersebut dan berjalan tergesa gesa karena saking kesalnya mengurus pencairan dana tapi tidak segera cair. (Pras).