SeputarKita, Magetan – Jelang akhir tahun 2020, Jajaran Polres Magetan menggelar Konferensi Pers analisa dan evaluasi (Anev) Kamtibmas.
Konferensi Pers Anev Kamtibmas kali ini meliputi Kriminalitas, Kecelakaan Lalu Lintas, dan juga Pengungkapan Kasus selama tahun 2020 di Magetan, Jawa Timur. Selasa (29/12/2020).
Dalan konferensi pers ini Kapolres Magetan AKBP Fresto Ari Permana, S.I.K didampingi oleh Pejabat Utama Polres yang dihadiri para awak media cetak, elektronik, dan online di Magetan.
AKBP Festo Ari Permana S.I.K menyampaikan bahwa selama tahun 2020 ini jumlah tindak pidana kriminalitas tercatat 237 kasus, sedangkan ditahun 2019 tercatat sebanyak 252 kasus. Dan apabila dibandingkan ditahun 2020 ini terjadinya penurunan 5,95% atau 15 kasus.
“Untuk kasus kriminalitas di Magetan di akhir tahun 2020 ini yang menonjol atau sering terjadi diantaranya Perjudian 56 kasus, Pencurian Dengan Pemberatan 51 kasus, Pencurian Biasa 34 kasus, Penipuan 26 kasus, Pengeroyokan 8 kasus.”imbuh Kapolres.
Menurut AKBP Festo Ari Permana bahwa pengungkapan kasus paling banyak terjadi di Unit Satresnarkoba, ditahun 2019 Sat Narkoba berhasil mengungkap 13 kasus, dan di tahun 2020 ini meningkat sebanyak 17 kasus.
Sementara itu, untuk pelanggaran tindak pidana ringan di tahun 2020 tercatat sebanyak 483 kasus, sedangkan ditahun 2019 tercatat sebanyak 524 kasus. Dan apabila dibandingkan ditahun 2019 terjadinya penurunan sebanyak 41 kasus atau 12,24%
“Untuk Kecelakaan Lalu lintas di tahun 2020 ini terjadi penurunan sekitar 21,35% dibandingkan tahun 2019”ungkapnya.
Kapolres Magetan menegaskan bahwa Polres Magetan selalu berusaha mengantisipasi gangguan kamtibmas di Masyarakat, baik tindak pidana maupun penyakit masyarakat serta senantiasa berusaha untuk mengungkapkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Magetan. (Red).