SeputarKita, Tanggamus – Polsek Cukuh Balak Fasilitasi Rembuk Pekon Perselisihan Jual Beli Durian. Permasalahan perselisihan pembayaran jual beli buah durian antara Asroni (39) selaku pihak ke-1 dan Masrodi (58) selaku pihak ke-2 sepakat diselesaikan melalui rembuk pekon.
Rembuk pekon digelar di Mapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus disaksikan Maryono selaku Pj. Kakon Banjarnegeri dan Kanit Reskrim Polsek Bripka Sigit, DA.
Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan, rembuk pekon tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 pukul 13.30 Wib.
“Rembuk pekon digelar atas kesepakatan kedua pihak. Sehingga kami memfasilitasinya sebagai penyelesaian perkara,” ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Dikatakan Kapolsek, permasalahan bermula dari transaksi jual beli durian yang dilakukan oleh pihak ke-1, Asroni warga Pekon Banjar Negeri, Cukuh Balak dan pihak ke-2, Masrodi warga Pekon Kota Batu, Kota Agung.
“Transaksi jual beli pada tanggal 17 Januari 2020 senilai Rp23 juta,” ujarnya.
Sehubungan dengan telah terjadinya perselisihan pembayaran jual beli buah durian tanggal 17 januari 2020 , yang dilakukan oleh pihak ke-1 terhadap pihak ke-2, yang terjadi di Pekon Banjar negeri Kec. Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek menjelaskan, atas kejadian tersebut diatas pihak ke-1 dan pihak ke-2 telah sepakat melakukan perdamaian untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan.
Satu; Antara pihak ke-1 dan pihak ke-2 sudah tidak ada permasalahan lagi dan telah berdamai secara kekeluargaan.
Dua; Pihak ke-1 telah meminta maaf kepada Pihak ke-2 dan Pihak Ke-2 telah memaafkan pihak Ke-1 atas terjadinya perselisihan pembayaran uang yang dilakukan pihak ke-1.
Tiga; Pihak ke-1 berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp23 juta ke pihak ke 2 pada akhir bulan Juli 2021.
Empat; Apabila pihak ke 1 ingkar maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Semoga dengan rembuk pekon tersebut kedua pihak dapat saling mengeratkan kembali kekeluargaan. Dan pihak ke 1 dapat segera mengembalikan kerugian pihak ke 2,” pungkasnya. (Fidi)