SeputarKita,Magetan – Kepolisian Resort Kab Magetan menetapkan AS, petugas penjaga perlintasan sebidang kereta api di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres pada Senin (19/5/2025).
Kecelakaan yang terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 08 tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bagus Prakasa mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS diduga lalai saat menjalankan tugasnya. Ia diketahui telah menerima informasi mengenai jadwal melintasnya dua kereta api, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres. Namun, pada saat kejadian, ia justru membuka palang pintu perlintasan.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui menerima informasi terkait jadwal kedatangan kereta, namun karena kelalaiannya, palang perlintasan dibuka ketika KA Malioboro Ekspres tengah melintas. Hal itu mengakibatkan kecelakaan yang menelan korban jiwa,” jelas AKBP Erik pada Senin (26/5).
Atas kelalaiannya, AS dijerat dengan pasal terkait perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akibat kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik menyebut bahwa kelalaian AS merupakan faktor utama dalam kecelakaan tersebut. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Hingga kini, baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi proses penyidikan masih berjalan, dan kami terus mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak lain,” tambah Erik.
Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara menyeluruh penyebab tragedi tersebut.(Ndri)