Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Madiun Lakukan Patroli Gabungan.


SeputarKita, Madiun – Polres Madiun melaksanakan kegiatan patroli gabungan dalam rangka Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat Edaran Bupati Madiun Nomor 130/19/402.011/2021 untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun.

“Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan patroli gabungan dalam rangka penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diantaranya adalah membubarkan masyarakat yang berkerumun serta pedagang kaki lima, warung kopi, toko kelontong dan tempat olahraga agar ditutup mulai pukul 19.00 WIB,” Senin, (11/01/2021).

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid- 19 di wilayah Kabupaten Madiun serta meningkatkan kesadaran masyarakat Madiun dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tentang berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

“Kami melakukan penertiban PPKM terhadap warung angkringan, pedagang kaki lima, tempat olahraga dan warung makan yang kedapatan masih buka disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai hari ini tanggal 11 sampai dengan tanggal 25 januari 2021.”

Berikut ini isi dari PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kabupaten Madiun :

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan pembatasan WFH sebesar 50%.

2. Kegiatan belajar mengajar online.

3. Penutupan sementara tempat wisata dan hiburan malam.

4. Pembatasan jam operasional pasar umum.

5. Pembatasan jam operasional toko modern / tempat perbelanjaan sampat jam 19.00 wib.

6. Kegiatan restaurant berupa makan dan minum ditempat maksimal 25% dari kapasitas normal.

7. Kegiatan ibadah dirumah ibadah sebesar 50%.

8. Melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (untuk akad nikah diperbolehkan dengan undangan maksimal 10 orang).

Kapolres Madiun mengatakan akan terus melakukan kegiatan PPKM di wilayah Kabupaten Madiun untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, kami akan terus melakukan kegiatan PPKM dengan melakukan penertiban kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.”pungkasnya. (Mrt)

Check Also

Tim Gabungan Satreskoba Polres Sampang Amankan Pengedar Narkoba Antar Kota dengan BB Sabu 74,39 Gram

Tim Gabungan Satreskoba Polres Sampang Amankan Pengedar Narkoba Antar Kota dengan BB Sabu 74,39 Gram

  SeputarKita, Sampang – Satuan Reserse Narkotika bersama personel gabungan Polsek Sekobanah, Polres Sampang, Jawa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *