Modus Imbalan Uang, Pria Ini Tipu Warga Loceret dan Bawa Kabur Motor

 

SeputarKita, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Loceret, berkoordinasi dengan Polsek Dampit Polres Malang, berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau pencurian sepeda motor milik warga Loceret yang terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Ratna (25), warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, yang mengaku ditipu oleh pelaku berinisial RA (37), warga Jalan Mataram, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 milik korban beserta tas berisi barang berharga, dengan total kerugian mencapai Rp28,5 juta.

“Kami berterima kasih atas kerja cepat tim kami dan dukungan dari Polsek Dampit. Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan kami proses secara tuntas demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKBP Henri, Kamis (15/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku menemui korban di warung milik ibunya di Terminal Bus Nganjuk. Pelaku meminta korban mengantarnya ke ATM dengan iming-iming akan memberikan imbalan sebesar Rp1.300.000.

Sesampainya di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor, lalu langsung kabur membawa sepeda motor dan tas korban.

“Kami telah mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi, dan setelah melakukan koordinasi, diketahui pelaku sudah diamankan di Polsek Dampit atas kasus serupa. Tim kami segera menuju ke Malang untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Nganjuk,” ungkap AKP Sukaca.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna merah dengan nomor polisi AG 3228 ABE, tas milik korban berisi dokumen penting dan surat-surat perhiasan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas tindak kejahatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal. (NT/ACHA)

Check Also

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Angkat Tema Pengendalian Nafsu dalam Kehidupan

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Angkat Tema Pengendalian Nafsu dalam Kehidupan

  SeputarKita, Nganjuk – Polres Nganjuk menggelar kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) bagi anggota …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *