SeputarKita, Nganjuk –
Sejumlah warga Kabupaten Nganjuk mengeluhkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dinilai tidak maksimal, khususnya dalam proses pengajuan Kartu Keluarga (KK). Salah satu pemohon berinisial HRM merasa kecewa setelah pengajuannya ditolak dan diarahkan untuk kembali esok hari demi mengambil antrian ulang.rabu (14/5/2025)
“Bayangkan saja, bagaimana kalau pemohonnya dari wilayah pelosok dan harus kembali lagi hanya untuk antri. Ini sangat tidak efisien dan merepotkan masyarakat,” ujar HRM saat ditemui awak media.
Petugas loket 4 yang ditemui, berinisial END, membenarkan adanya pembatasan jumlah pemohon KK setiap harinya. “Benar mas, untuk pengurusan KK dibatasi hanya 50 pemohon per hari, sesuai arahan dari Kepala Dinas Dukcapil,” ungkapnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) belum membuahkan hasil. Menurut informasi dari petugas ruang informasi, kepala dinas sedang sibuk dan belum bisa memberikan pernyataan.
Pembatasan ini menuai kritik karena dinilai menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar yang semestinya mudah dijangkau. Diharapkan pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan solusi agar pelayanan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(NT)