SeputarKita, Pemalang – Kepala Desa Tumbal, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan bantuan sosial. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang tokoh masyarakat berinisial S, yang menyampaikan keprihatinannya terhadap kurangnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sejak tahun 2019 hingga 2024.
Menurut S, selama kurun waktu tersebut, hampir setiap pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Desa, Bantuan Keuangan Bupati (Bankeu Bup), maupun Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu Prov), tidak disertai dengan pemasangan prasasti proyek atau papan informasi di lokasi kegiatan. Hal tersebut dinilai menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik dan memicu dugaan adanya penyimpangan anggaran.
“Warga sama sekali tidak tahu-menahu soal anggaran. Kepala desa seperti bertindak sepihak tanpa kontrol,” jelas S.
Ia mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, pengelolaan dana desa di Tumbal tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kecurigaan mengenai potensi penyimpangan anggaran sebenarnya telah lama muncul, namun baru kali ini dilengkapi dengan bukti dan dilaporkan secara resmi.
“Desa ini tak akan berkembang kalau terus dikelola seperti milik pribadi. Sudah waktunya ada perubahan,” tegasnya.
S menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah persoalan pribadi, melainkan demi kepentingan publik. Ia berharap agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius.
“Ini bukan persoalan pribadi, ini soal kepentingan publik. Kami sudah melapor dan menuntut keadilan. Harapan kami, aparat penegak hukum serius mengusut kasus ini. Jangan sampai uang rakyat terus-menerus digerogoti tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, S menyatakan telah secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 25 April 2025, dengan nomor tanda terima Ll 001/PML-IV-2025.
Menanggapi hal ini, Camat Comal, Dedi Sarwoaji, menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur.
“Kami akan turun langsung ke desa dan mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini akan diproses,” ujarnya.
Dedi juga menambahkan bahwa Kecamatan Comal secara rutin telah melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap program-program desa, termasuk evaluasi pelaksanaannya.
“Evaluasi sudah dilakukan sebelumnya, dan jika sekarang sudah ada laporan resmi, tentu hal itu menjadi perhatian khusus bagi pihak kecamatan,” tambahnya.
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana publik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan menyebarluaskan informasi secara terbuka.
Pasal 9 ayat (1) UU KIP menyatakan: “Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.”
Sementara Pasal 11 ayat (1) menyebutkan: “Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut.”
Masyarakat Desa Tumbal kini menantikan langkah konkret dari pihak kecamatan dan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (FN)