SeputarKita, Magetan – Warga Desa Mbanjeng, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, digegerkan oleh peristiwa tragis yang mengguncang nurani. Seorang ibu muda berinisial DL (22) diduga menghabisi nyawa bayi laki-lakinya yang baru lahir demi menutupi kehamilannya yang tidak diketahui keluarga.
Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah DL, saat ia melahirkan tanpa bantuan medis maupun pendamping. Namun, bukan kebahagiaan yang menyambut kelahiran sang bayi, melainkan tindakan kekerasan. Bayi yang baru saja menghirup udara dunia untuk pertama kalinya diduga dibekap, dipukul, dan kemudian dibuang oleh ibunya sendiri.
“DL mengaku panik, takut keluarganya tahu, dan merasa malu karena belum menikah,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025). “Ia tega membunuh bayinya sendiri dengan kesadaran penuh, sebagai cara terakhir menutupi aib.”
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai perubahan kondisi DL yang sebelumnya tampak hamil namun tidak terlihat membawa bayi. Kecurigaan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan dan pengakuan DL, terkuaklah peristiwa pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri.
Kini, DL telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Magetan. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi psikologis dan sosial anak muda, terutama perempuan, yang rentan mengalami tekanan akibat norma sosial dan stigma.
“Satu nyawa melayang karena ketakutan, karena tak ada tangan yang menggenggamnya lebih dulu,” tegas AKP Joko.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa ketakutan dan rasa malu yang tidak tertangani dapat berujung pada tindakan fatal. Keluarga dan lingkungan diharapkan dapat membangun ruang komunikasi yang aman bagi para remaja agar mereka tidak merasa terisolasi saat menghadapi persoalan hidup. (NDRI)