Bejat, Kakek 63 Tahun Di Madiun Cabuli Anak Di Bawah Umur Kini di Amankan Polsek Wungu


SeputarKita, Madiun – Sungguh bejat perilaku (JRN, 63th) Warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, yang tega merenggut masa depan (R, 17th), bukanya melindungi dan menjadi contoh yang baik tapi malah nekat mencabuli (R) anak di bawah umur hingga hamil 3 bulan, yang kebetulan korban adalah tetangga pelaku. 


Kejadian pertama diketahui oleh saudara korban yang curiga kepada korban karena mengeluh sakit di bagian kelaminnya saat kencing, karena takut ada sesuatu, kemudian korban di bawa ke klinik dan di lakukan USG terdapat hasil bahwa korban sudah mengandung 30 minggu atau tepatnya 7 bulan 2 minggu.

Seketika itu keluarga merasa sok atas kejadian tersebut dan kemudian menanyakan siapa yang sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepadanya, kemudian korban mengaku yang melakukannya adalah JRN yang kebetulan adalah tetangga korban. Tak terima keluarganya di setubuhi kemudian pihak keluarga melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Wungu.

Kapolsek Wungu AKP Muhamad Isnani Pujianto saat dimintai keterangan membenarkan adanya tindak pidana pencabulan tersebut, dengan korban R 17th, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. 


“Atas dasar laporan tersebut kemudian anggota Reskrim Polsek Wungu melakukan visum terhadap korban di rumah sakit umum dr. Soedono dengan hasil positif korban benar – benar hamil.” Ungkap Kapolsek.

“Kemudian anggota Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat kita interogasi tersangka mengaku Kejadian ini sudah di lakukan oleh pelaku JRN sejak bulan April 2020 lalu hingga terakhir di bulan Februari 2021 sebanyak 12 kali.” Lanjutnya.

“Menurut keterangan korban awalnya dia bermain di depan rumah, kemudian dia di panggil oleh tersangka JRN untuk datang. Karena tidak tau ada keperluan apa korban dipanggil akhirnya korbanpun menghampiri tersangka, sesampai di rumah tersangka korban di ajak masuk ke dalam kamar dan kemudian korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Tanpa bisa melawan korbanpun akhirnya melayani nafsu bejat tersangka.” Terangnya.


“Seusai melakukan perbuatanya tersebut, tersangka memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah dengan mengatakan untuk tidak menceritakan hal itu kepada nenek ataupun teman – temanya karena jika dia mengatakan hal tersebut dia akan di ejek sama temanya.” Pungkas Kapolsek

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka JRN kini diamankan di Polsek Wungu dan di jerat dengan Undang – Undang perlindungan anak yaitu UU nomer 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU nomer 17 Tahun 2016 yang ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (Den)

Check Also

Polres Sampang Tindak Tegas 9 Pelaku Judol

Polres Sampang Tindak Tegas 9 Pelaku Judol

  SeputarKita, Sampang – Kepolisian Resor Sampang Madura Jawa Timur berhasil mengungkap 9 kasus tindak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *