SeputarKita, Madiun – Jajaran Sat reskrim Polsek Wungu kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan tersangka ( HB ) seorang oknum pegawai dinas pendidikan kota Madiun, HB diketahui telah mengambil beberapa barang dagangan milik toko Lina yang berada di Desa Bantengan kecamatan wungu kabupaten Madiun.
Kejadian pencurian di lakukan Minggu, (14/03/2021)
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Pujianto, mengatakan pelaku ditangkap pegawai toko yang mengetahui gerak-gerik pelaku dari rekaman CCTV. Modus pelaku, berpura-pura membeli barang yang ada di toko, saat penjaga toko lengah pelaku memasukan barang ke dalam tas yang sudah disiapkan
Namun, ternyata seorang pegawai mengetahui gerak-gerik pelaku melalui CCTV. Pegawai tersebut kemudian memberitahu kepada kasit bahwa pelaku telah memasukan sejumlah barang di dalam tas plastik hitam.
“Pelaku ini waktu membayar di kasir, menenteng dua kantong kresek, yang satu kantong tidak dibayar. Itu tampak di CCTV, kasirnya dikasih tahu karyawan lain, langsung dipegang sama kasirnya, sempat tarik-tarikan, terus lepas kabur keluar toko, tapi akhirnya ditangkap saat akan naik motor,” kata Isnaini ketika dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Kapolsek menuturkan, pelaku mencuri sejumlah barang senilai Rp 497 ribu. Di antaranya, sabun cuci piring, kecap, minyak kayu putih, deodorant, susu UHT, daging kaleng.
“Macam-macam barangnya, kalau ditotal nilainya sekitar Rp 497 ribu,” katanya.(Den)