Tekan Maraknya Perilaku Negatif Siswa, Ini Himbauan Kapolres Madiun Kota, Saat Menjadi Irup!!

SeputarKita, Madiun — Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H., memberikan imbauan kepada siswa SMA dan SMK di wilayah hukum Polres Madiun Kota terkait maraknya kenakalan remaja, judi online, narkoba, dan bullying. Imbauan tersebut disampaikan saat beliau bertindak sebagai inspektur upacara (IRUP) di SMA Negeri 3 Madiun (SMA Taruna Angkasa) termasuk dibeberapa sekolah lainnya, pada Senin pagi (17/2/2025).

Dalam amanatnya, Kapolres menekankan dampak buruk kenakalan remaja, mengajak siswa untuk menghindari perilaku negatif tersebut dan fokus pada pendidikan. Beliau juga menghimbau siswa yang mengalami atau menyaksikan bullying untuk melapor kepada guru atau pihak sekolah. Kerja sama antara pihak sekolah dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya bagi pelajar yang mengendarai sepeda motor. Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain: berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan penggunaan HP saat berkendara.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan informasi mengenai penerimaan anggota Polri tahun 2025 melalui jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama, yang pendaftarannya telah dibuka sejak 5 Februari hingga 6 Maret 2025 melalui situs resmi penerimaan Polri.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. mengatakan, “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja dan memberikan pemahaman pentingnya disiplin serta kepatuhan hukum.

Kami juga mengajak para siswa untuk memanfaatkan waktu dan energi mereka untuk hal-hal yang positif dan produktif.

Kami mengajak bersama-sama mewujudkan Sekolah yang aman dan nyaman menjaga persatuan dan kesatuan serta Ingatlah masa depan bangsa ada ditangan generasi muda dalam menuju Indonesia emas.” (**)

Check Also

Vonis Ringan 2 Bulan Penjara, Korban KDRT di Ngawi Kecewa dan Ajukan Banding

Vonis Ringan 2 Bulan Penjara, Korban KDRT di Ngawi Kecewa dan Ajukan Banding

  SeputarKita, Ngawi – Devi Nendes Mita (31), seorang dokter di Puskesmas Kauman, Kabupaten Ngawi, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *