Polres Madiun Bongkar Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

 

SeputarKita, Madiun – Polres Madiun sukses mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lokasi berbeda. Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus dua tersangka, yakni Doni Aris Setiawan (48) dan Jekfar Shodik alias Jek (23), serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasus pertama terjadi pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Pucang Anom, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun. Tersangka Doni Aris Setiawan, warga Kabupaten Madiun, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban, Dewi Ayu.

Kapolres Madiun, AKBP M. Zainur Rofik, mengungkapkan modus operandi tersangka yang menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengaman kendaraan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Honda Scoopy berpelat nomor AE-2741-SX, kunci T, dan tas hitam.

“Hasil pencurian ini rencananya akan dijual melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku,” jelas AKBP Zainur Rofik. Saat ini, berkas perkara Doni telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan Jekfar Shodik, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Tersangka melakukan dua aksi pencurian dalam satu hari, tepatnya pada Minggu, 22 Desember 2024, di wilayah Kecamatan Madiun.

Menurut AKBP Zainur Rofik, aksi pertama dilakukan pukul 04.45 WIB di rumah kos Risky Iwan P, Kelurahan Nglames. Jekfar mencuri sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 berpelat nomor AE-5181-IV. Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian, ia kembali beraksi di Desa Tiron dengan mencuri Honda Vario tahun 2016 berpelat nomor AB-5978-BH milik Arif Munandar.

“Motor Honda Vario hasil curian kemudian dijual melalui sistem Cash on Delivery (COD) di Facebook dengan harga Rp5 juta,” ungkap Kapolres.

Jekfar akhirnya diringkus pada Senin, 30 Desember 2024, di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Nganjuk, saat tengah membawa Honda Beat Street hasil curian. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Honda Beat Street, besi beton neser, gerinda, kabel, dan pakaian pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah tujuh tahun penjara.

Kapolres Madiun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan. “Selalu pastikan kendaraan terkunci ganda dan hindari meninggalkan kunci di motor,” tegasnya.

Keberhasilan ini, lanjut Kapolres, menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan. “Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami untuk menjaga keamanan bersama,” tutupnya. (red)

Check Also

Fakta Korban Mutilasi di Ngawi, Identitas Ditemukan Hingga Polisi Berupaya Keras Mengungkap Kasus Ini

Fakta Korban Mutilasi di Ngawi, Identitas Ditemukan Hingga Polisi Berupaya Keras Mengungkap Kasus Ini

  SeputarKita, Ngawi – Beberapa waktu lalu warga Desa Dadapan, kecamatan Kendal, Ngawi dikejutkan dengan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *