SeputarKita,Oku ( SUM SEL)-Rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan Ke-2 Tahun Anggaran 2025. Rapat ini diadakan dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, kesimpulan DPRD Kabupaten OKU, serta pembacaan dan penandatanganan keputusan bersama bertempat di ruang sidang paripurna yang dibuka oleh wakil ketua DPRD OKU Parwanto,SH.MH, Rapat ini dihadiri oleh 30 anggota DPRD OKU dan dinyatakan memenuhi kuorum ,Rabu 22/01/2025
Parwanto menyampaikan bahwa sesuai dengan jadwal, pembahasan mengenai nota keuangan dan rancangan APBD tahun anggaran 2025 telah memasuki tahap akhir. Ia menegaskan pentingnya pengambilan kesimpulan berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan.
Sejak 16 Januari 2025 hingga saat ini, semua tahapan pembahasan, baik rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan, telah dilaksanakan tanpa kendala, meskipun dalam waktu yang singkat dan dengan agenda yang padat. Parwanto menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan anggota dewan yang telah bekerja keras dalam merumuskan rancangan APBD ini.
Pesan serupa juga disampaikan kepada Bupati dan jajarannya yang aktif berpartisipasi selama proses pembahasan, sehingga semua materi rancangan APBD dapat dikaji secara tuntas dan tepat waktu. Saat ini, mereka bersiap untuk mengambil kesimpulan dan menetapkan persetujuan bersama.
Muhammad Iqbal Alisyahbana,S,stp,MM Pj.Bypati OKU menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran rapat dewan yang terhormat. Ia mengungkapkan bahwa melalui fraksi-fraksi DPRD telah disampaikan pendapat akhir dan dihasilkan kesimpulan serta penandatanganan keputusan bersama terkait rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk tahun anggaran
2025.
“Dengan disetujuinya RAPBD tersebut, langkah berikutnya adalah menetapkannya dalam bentuk peraturan daerah dan akan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU. Menurut ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disetujui harus disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati”ucapnya
“Jika hasil evaluasi gubernur tidak ada perubahan, maka rancangan peraturan daerah itu akan menjadi peraturan daerah Kabupaten OKU. Sebaliknya, jika ada perubahan, bupati dan DPRD harus melakukan penyempurnaan pada APBD tersebut”lanjut nya
“Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah Kabupaten OKU akan memiliki pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan tahun tersebut”tegas nya
Seluruh rencana dan program yang tertuang dalam APBD 2025 dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dari DPRD dan kerjasama semua pihak, sehingga semua harapan dapat terwujud tepat waktu. “Kami harap bersama, semua yang telah direncanakan dapat terwujud,” tutup nya
Turut hadir dalam Rapat ini PJ Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, S. STP. , MM. , Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU, H. Rudi Hartono, SE. , dan Wakil Ketua II DPRD OKU, Parwanto, SH. , MH. Selain itu, turut hadir Kajari OKU, Choirun Parapat, SH. , MH. , Dandim 0403/OKU, Letkol Harri Feriawan Rumawatine, Wakapolres OKU, Kompol Yulfikri, SH. , Ketua PN Baturaja, Elvin Adrian, SH. , MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja, H. Aman, MA. , MM, serta Kakan Kemenag OKU, M. Ali, S. Ag. , M. Pd. I. Kalapas Klas II B Baturaja, Abdul Hamid, S. Sos, Sekda OKU, Dharmawan Irianto, Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan, para Asisten Setda OKU, Kabid Wasnas Badan Kesbangpol OKU, Ahmad Yunizar, para Kepala OPD OKU, para Kabag Setda OKU, dan anggota DPRD OKU lainnya