SeputarKita, Magetan – Polres Magetan melalui program Police Goes to School menggelar sosialisasi tentang bullying dari perspektif hukum pidana di SMPN 3 Magetan, Selasa (21/1/2025). Kegiatan ini diikuti antusias oleh para siswa, siswi, dan para guru di lingkungan sekolah tersebut.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., bersama anggota, sebagai upaya meningkatkan kesadaran tentang dampak hukum dari tindakan bullying.
Dalam pemaparannya, AKP Joko Santoso menjelaskan bahwa bullying merupakan bentuk kekerasan yang tidak bisa dianggap remeh.
“Bullying tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku. Polres Magetan berkomitmen untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bullying, khususnya di sekolah-sekolah,” ujar AKP Joko Santoso.
Ia memaparkan empat jenis bullying yang perlu dikenali, yaitu bullying fisik, bullying verbal, bullying relasional, dan cyber bullying. Bullying fisik melibatkan tindakan kekerasan langsung seperti memukul atau mendorong, sementara bullying verbal berupa ejekan atau penghinaan.
Bullying relasional merupakan upaya melemahkan harga diri korban melalui pengucilan atau pengabaian. Adapun cyber bullying terjadi melalui platform teknologi, seperti media sosial, yang kini semakin marak.
Kasat Reskrim juga menyoroti dasar hukum yang mengatur bullying, seperti Pasal 76 dan 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 311 dan 335 KUHP.
“Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terutama jika tindakan tersebut berdampak serius terhadap korban. Mari kita bersama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” tegasnya.
Selain itu, AKP Joko Santoso memberikan himbauan kepada para siswa dan guru untuk aktif dalam mencegah dan menanggulangi kasus bullying di lingkungan sekolah.
“Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama. Jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau meresahkan masyarakat, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para siswa dan guru lebih memahami pentingnya mencegah dan menangani bullying, baik secara preventif maupun preemtif. Polres Magetan menegaskan akan terus melakukan edukasi serupa di berbagai sekolah demi menciptakan generasi muda yang berkarakter positif dan taat hukum. (Red/Hms).