SeputarKita, Madiun – Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online (Judol) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kasus Pengeroyokan di Mapolres Madiun Kota, Senin (25/11/2024) siang.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus judi online dan TPPO di sejumlah wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam kasus judi online, modus operandinya menggunakan media permainan biliyar, yang menyasar individu dengan sumber dana untuk dijadikan taruhan. Selain itu, modus lainnya melalui promosi (endorse) di akun media sosial pelaku. Dari akun tersebut, mereka mengarahkan masyarakat ke situs judi online untuk bermain,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, tersangka dalam kasus judi online dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.
Terkait kasus TPPO, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berpindah-pindah tempat selama kurang lebih 12 bulan di wilayah Madiun Raya.
Sasaran utamanya adalah anak-anak usia rentan yang dirayu untuk dijadikan korban eksploitasi seksual.
“Tersangka berpindah-pindah lokasi dengan membujuk anak-anak usia rentan untuk dijadikan budak seks. Korban kemudian dikomersialkan melalui komunikasi dengan pelanggan-pelanggan tertentu,” tambahnya.
Dalam kasus TPPO ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Pengungkapan kasus ini, menurut Kapolres, adalah bukti komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas tindak kejahatan, sejalan dengan visi Asta Cita untuk mewujudkan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat.
Polres Madiun Kota terus berupaya meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat penegakan hukum terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. (Ndri).