SeputarKita, Magetan – Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan memvonis Niken Terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kawedanan dengan pidana 1 tahun penjara subsider 1 bulan dengan pengganti dua puluh dua juta rupiah. Sebelumnya terdakwa dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan subsider 3 bulan.
Atas putusan tersebut pengacara terdakwa Niken, Ahmad Setiawan dari Kantor Advokat Konsultasi hukum AS & Partner Law Firm Ahmad Setiawan SH. MH., Yully bagus trisnawan SH dan Evita Dian Anggraini SH. Ahmad Setiawan menyatakan telah menerima dari apa yang diputuskan oleh Hakim dalam sidang putusan tindak pidana TPPO.
“Kami terima putusan hakim yang memvonis Terdakwa 1 tahun,” kata Wiryo.
Namun pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir pada putusan hakim. Dengan adanya putusan dari hakim PN Magetan ini, menurut Wiryo panggilan akrab Ahmad Setiawan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan.
Sebelumnya kasus TPPO Di Kecamatan Kawedanan dengan terdakwa Niken dituduhkan telah melakukan tindak pidana TPPO yang memperdagangkan 2 anak dibawah umur pada warung yang ada di kelurahan Rejosari Kecamatan Kawedanan. (Ndri).