SeputarKita, Gresik – Laki-laki paruh baya nekat mencuri kambing betina warna putih yang tengah hamil dari kandangnya di area tambak Desa Wadak Kidul, Duduk Sampeyan.
Kelakuan Suwardi, 46, warga Desa Sumurber, Panceng awalnya diketahui Kamlah menaruh curiga seorang maling kambing didekat kandang pada saat kaum Adam tengah melakukan ibadah Sholat Jumat 23 April.
Saksi kemudian memberitahukan kepada dua warga yang tengah melintas perihal pencurian tersebut, pelakunya mengendarai motor matic warna putih.
Dikejar hingga kira-kira 500 meter, diduga pelaku berhasil dihentikan dan diperiksa keranjang kayu (ronjot) yang diboncengnya, ternyata berisi rumput.
Rumputnya bergoyang-goyang menumbuhkan tidak percaya. Benar, dibawah rumput didalam ronjot sebelah kanan didapati seekor kambing diikat kakinya agar tidak berontak. Beberapa warga lainnya pun berdatangan, bak.. buk.. bak.. buk tanpa ba bi bu mereka mendaratkan bogem mentah ke muka Suwardi sambil berkata, woo..maling wedhus (pencuri kambing).
Diketahui kambing betina itu adalah milik Nurul Yaqin, 47, warga desa setempat yang memang menaruh kandang ternak diluar pemukiman seperti halnya warga lainnya.
Beruntung ada Polisi datang, yang sedang melakukan kring Reskrim tak jauh dari lokasi. Main hakim sendiri berhasil dihentikan dan pelaku yang babak belur dihajar massa diseret ke Mapolsek Duduk Sampeyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra, SH mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kambing betina, Sabtu (24/4/2021).
“Diperoleh informasi, Suwardi keseharian bekerja sebagai tukang mebel. Beruntung warga Duduk Sampeyan masih baik hati, tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.” kata Kapolsek.
Pelaku nekat mencuri kambing lalu dijual. Hasilnya untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan menjelang lebaran.
Selain kambing betina jenis gibas, petugas juga mengamankan seutas tali tampar sepanjang 2 meter, satu unit motor matic warna putih dan satu keranjang kayu sebagai barang bukti.
Kini Suwardi hanya bisa tertunduk lemas menyesali perbuatannya kepergok warga. Ia diganjar pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP) tentang pencurian ternak. ( sis / mz )