Bawaslu Nganjuk Temukan Kades Tak Netral Jelang Pilkada Serentak 2024

SeputarKita, Nganjuk  — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk tengah memproses kasus Kepala Desa Kampung Baru Nganjuk yang mengarah pada dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada yang akan datang.

Pasalnya kades inisial SDP diketahui tengah menggelar acara silaturahmi yang menghadirkan pasangan calon Bupati Marhaen Jumadi dan pasangan calon Wakil Bupati Tryhandy Cahyo Saputro.

Bahkan tidak hanya itu, kades kampung baru itu terbukti bersalah terkait surat undangan acara silaturahmi berkop Pemdes Kampung Baru yang mengundang warganya untuk menghadiri acara silaturahmi bersama calon Bupati Marhaen Jumadi dan calon Wakil Bupati Tryhandy Cahyo Saputro yang akan di laksanakan di RW 04, Dsn kranggan.

Undangan tersebut beredar pada tanggal 26 September 2024, dimana saat itu sudah masuk di masa kampanye pilkada 2024,

Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto dalam konfrensi pers di kantornya, menyatakan berdasarkan kajian dan penelusuran Bawaslu Nganjuk, kades Kampung Baru sudah terbukti tidak netral.

“Kasus ini sudah kami telusuri, dan sudah kami temukan bukti ketidaknetralan Kades Kampung Baru, namun yang bersangkutan tidak kami kenakan undang undang pemilu melainkan undang undang desa terkait pelanggaran netralitas kepala desa.” Ujar Yudha Harnanto, Kamis 10 Oktober 2024,

Untuk memutuskan kades kampung baru tidak netral Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto langsung berkirim surat kepada Pejabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, untuk menindak lanjuti perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi terhadap sang kades yang melanggar.

Kasus ini penting sebagai temuan Bawaslu Nganjuk dengan nomor 01/ TM/PB/KAB/16,25/X/2024, Dimana kades Kampung Baru dinilai melanggar ketentuan pasal 29 huruf (b) dan (j) UU 6 th 2014 tentang desa,

Diakhir konfrensi pers nya, Yudha Harnanto menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum.

“Netralitas aparat menjadi kunci dalam menjaga demokrasi. Setiap pelanggaran oleh oknum ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya. (Nt)

 

Check Also

Kesepakatan 2 Paslon, KPU Sampang Batalkan Debat Ketiga

Kesepakatan 2 Paslon, KPU Sampang Batalkan Debat Ketiga

  SeputarKita, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur menyatakan, debat publik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *