Tim Gabungan Satreskoba Polres Sampang Amankan Pengedar Narkoba Antar Kota dengan BB Sabu 74,39 Gram

 

SeputarKita, Sampang – Satuan Reserse Narkotika bersama personel gabungan Polsek Sekobanah, Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial IK (49) Tahun Warga Desa Batumarmar Kabupaten Pamekasan, hari senin (17/09/2024).

Saat dikonfirmasi Kapolres Sampang yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie usai kunjungan kerja AKBP Hendro Sukmono ke Pulau Mandangin terkait penangkapan yang diduga pengedar tersebut Ipda Dedy Dely, Membenarkan” tersangka IK yang beralamatkan Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan diamankan petugas karena membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 74,39 gram yang di simpan di kantong saku.

Tersangka IK yang berprofesi sebagai petani diamankan tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah yang tergabung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Atas perbuatan melanggar hukum tersangka terancam dijerat hukum tindak pidana tanpa hak melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka IK dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasat 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely juga menyampaikan Polres Sampang dan Polsek jajarannya tengah menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dengan mengedepankan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat. Resnarkoba).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang mengambil tema “Dalam Rangka Penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi selama rangkaian pentahapan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Sampang” dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 11 sampai dengan 22 September 2024.

Ipda Dedy Dely menjelaskan 4 tujuan dilaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Sampang, yaitu :

  • 1. Terciptanya Kabupaten Sampang yang bebas dari gangguan bahaya Narkotika, Psikotropika dan penggunaan obat-obat terlarang lainnya.

2. Menekan jumlah penggunaan dan pengedaran Narkotika, Psikotropika dan penggunaan obat-obat terlarang di wilayah Kab. Sampang.

3. Mendukung program pemerintah dalam rangka mewujudkan Jawa Timur Bersih Narkoba “Bersinar”.

4. Cipta kondisi selama pelaksanaan rangkaian tahapan Pemilu Serentak tahun 2024.(Aj)

Check Also

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Gresik Gelar Bakti Sosial

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Gresik Gelar Bakti Sosial

  SeputarKita, Gresik – Dalam rangka memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Satuan Lalu Lintas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *