Magetan Zona Orange, Kapasitas Jamaah Sholat Ied Dibatasi 15 Persen


SeputarKita, Magetan – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Bupati Magetan Suprawoto menggelar Konferensi Pers dihadapan sejumlah awak media, bertempat di Kompleks Pendapa Surya Graha. Selasa (11/5/2021).

Konferensi Pers digelar untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media lokal terkait penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H dan beberapa kebijakan lainnya di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Magetan.

Sebagai upaya mencegah penularan covid 19 saat Sholat Ied, karena Kabupaten Magetan adalah daerah yang masuk ke dalam zona orange, untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H maksimal jamaahnya baik mushola maupun masjid sebanyak 15% dari kapasitas yang ada.

Penyelenggaraannya akan menggunakan pemetaan zonasi berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan bukan zonasi Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut ditunjang dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur, Senin, 10 Mei 2021.

“Kalau menggunakan skala mikro, Kepala Desa, Lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan. Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf yang rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah di beberapa tempat ,” jelas Suprawoto

Lebih lanjut dirinya menambahkan, dipilihnya format Sholat Idul Fitri berbasis PPKM Mikro dikarenakan lebih fokus merujuk untuk bisa memonitor pendisiplinan kepada sub basis di tingkat RW dan desa. Sehingga, langkah tersebut dapat mengatur para warga agar bisa mengatur ibadah dengan baik.

Suprawoto menambahkan, khutbah yang dilakukan hanya 7 hingga 10 menit serta surah yang dibacakan kategori pendek seperti surah Al Ikhlas dan Al Kafiruun. Untuk kegiatan takbiran, hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 % jamaah dari total kapasitas. Sementara takbir keliling tidak akan diperkenankan.

“Artinya bahwa rasa untuk bisa melaksanakan Sholat Ied bisa terpenuhi, namun protokol kesehatan bisa terjaga. Dan kalau ada panitia yang dibentuk, senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman,” jelas Bupati.

Selain itu, Bupati Suprawoto juga mengatakan, jamaah juga diimbau untuk berwudhu di rumah, membawa sajadah sendiri dan memastikan membawa kantong kresek untuk menaruh alas kaki.

“Alas kaki wajib dimasukkan kantong, dibawa masuk ke dalam masjid, untuk menghindari kerumunan. Nantinya alas kaki wajib ditaruh di samping shaf sholat,” imbuh Suprawoto.

Sementara untuk menghindari terjadinya kerumunan, Suprawoto juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera pulang ke rumah setelah Sholat Idul Fitri.

“Prinsipnya menghindari kerumunan dengan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya. (Red)

Check Also

ATR/BPN Ponorogo Serahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga Bungu Bungkal

ATR/BPN Ponorogo Serahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga Bungu Bungkal

  SeputarKita, Ponorogo – Tim ATR/BPN Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Desa Bungu Kecamatan Bungkal menyerahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *