SeputarKita, Magetan – Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber alokasi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Hal ini penting untuk menghindari bantuan jatuh pada orang yang sama alias penerima bantuan ganda.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu ketika ditemui di kantornya. Kamis (20/05/2021).
“Peneriman BST dan BLT adalah dua program yang berbeda, sebab program ini memang sumber dananya juga berbeda. Kalau BST bersumber dari Kementerian Sosial, tapi BLT bersumber dari alokasi dana desa yang dianggakan APBD Desa. Namun yang terpenting bagi masyarakat miskin dan yang terdampak Covid 19 dimana belum tercover di program BST karena penambahanan jumlah, maka bisa dicover dengan program BLT. Termasuk persyaratan penerima BLT adalah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Juga penting dipilah penerima BLT juga dibedakan dengan penerima bantuan sembako dari provisi dan kabupaten” terang Yayuk.
Penerima BST itu, tambah Yayuk, melalui seleksi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dimulai sejak Januari 2020. Data ini masuk melalui verifikasi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dengan formulir yang mencakup banyak kriteria. Data inilah yang kemudian dikirim ke pusat selanjutnya diproses guna mendapatkan bantuan senilai 300 ribu per bulan tiap keluarga melalui PT Pos Indonesia.
“Memang pada bulan Januari kemarin ada penyepadanan data DTKS, sehingga ada beberapa nama yang tidak muncul sebagai penerima BST, namun bulan Februari ada susulan data sehingga penerima BST bertambah”. Lanjutnya.
“Berdasarkan SK Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial RI, Nomer. 18/6/SK/HK.02.02/4/2020, tentang petunjuk tekhnis penyaluran bantuan sosial tunai dalam penanganan COVID 19, tidak boleh ada penerima ganda antara BST dan BLT DD.” Tegasnya.
Senada dengan Kadinsos Magetan, saat dihubungi melalui Sellularnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, S.IP, M.Si. mengatakan pada dasarnya penerima BLT DD memang bisa berubah setiap bulan sesuai dengan Musyawarah Desa (Musdes).
“Dan sesuai dengan SE Menteri Desa PDTT, Nomer 17 Tahun 2020, tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bahwa syarat penerima BLT DD belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sehingga apabila ada terjadi penerima BLT DD ganda dengan Bantuan Sosial Tunai (BST), maka BLT DD harus dikembalikan dan kembali ke Rekening Kas Desa.” Terang Kadis PMD. (Red).