Terkait Penyitaan Alat Musik, Ini Kata Kapolsek Randudongkal


SeputarKita, Pemalang – Setelah pemberitaan terkait Polsek Randudongkal membubarkan Organ Tunggal acara hajatan disalah satu rumah warga Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal Senin (17/5/2021) malam,dengan Alasan Tidak memiliki surat ijin Hiburan.

Kapolsek Randudongkal AKP Trino membenarkan telah melakukan penyitaan dan pengambilan alat musik karena telah melanggar peraturan dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

“Semuanya hanya sebagai pelengkap prosedur karena tertangkap tangan saat Kami melaksanakan Patroli Penerapan PPKM Mikro pada masa Pandemi.” Ucap Kapolsek.

“Setelah semua prosedur lengkap, maka pada ke esokan harinya (Rabu 19 Mei 2021 red) alat telah dikembalikan kepada pemiliknya dan kami juga tidak meminta sejumlah uang seperti isu yang beredar.” Tandasnya.

“Dengan ini kami juga berharap agar semua pihak bisa saling belajar memahami dan mengerti terkait Pembatasan Kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, karena sekarang masih masa Pandemi. “ Pungkas Kapolsek Randudongkal.

Hal tersebut dibenarkan oleh Riyan selaku Pemilik GEO Entertainment musik saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.

“Iya mas ,sudah di kembalikan hari ini, tadi saya ambil di Kantor Polsek Randudongkal.” Tulissnya. (Nur/Fahmi)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *