SeputarKita, Surabaya – BNNP Jawa Timur menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan melakukan penangkapa dua orang pelaku jaringan Jakarta-Madura di pintu Exit Tol Warugunung Kecamatan Karangpilang Surabaya.
Penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana narkotika jaringan Jakarta-Madura tersebut, terjadi pada hari Selasa 18 Mei 2021 di pintu Exit Tol Warugunung pukul 04.00 Wib. Yang mana pada saat keduanya melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura, menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu abu metalik untuk melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ke Bangkalan Madura.
Kedua tersangka berinisial AR (32) warga Bangkalan Madura dan BS (26) alias Cemong warga Palmer Jakarta Barat, mereka dihentikan petugas BNNP Jatim di pintu Exit Tol Warugunung Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, didalam mobil tersebut ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4.003.22 gram yang terbungkus plastik putih dimasukkan tas kresek merah dan dimasukan ke tas godyback warna hijau, yang ditutupi pakaian dan dimasukkan lagi ke tas kain merah muda.
Kabid Pemberantasan Drs Daniel Y Katiandagho, menjelaskan, bahwa tersangka AR mengambil sabu tersebut dari temannya HS (DPO) yang dikenal pelaku saat menjalani hukuman di LP Cipinang.
“AR mengakui dirinya mendapat pesanan dari temannya FZ (DPO) dari Bangkalan Madura, tersangka juga mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman ke FZ dari Jakarta ke Madura dengan upah Rp. 20 juta, namun untuk yang kedua ini belum diberikan upah dan tertangkap oleh BNN Jatim,” terang Daniel di Kantor BNNP Jl. Raya Sukomanunggal Surabaya, Kamis (20/5/2021).
Masih Kabid Pemberantasan, setelah tersangka AR mendapat pesanan sabu tersebut, kemudian menyuruh Cemong untuk mengambil narkotika tersebut ke HS dan ketemuan di Jl. Kemayoran Jakarta Pusat, setelah mendapat sabu tersebut AR dan CM berangkat bersama sama ke pulau Madura untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Namun belum sampai tujuan, keduanya berhasil ditangkap di pintu Exit Tol Waru Gunung Surabaya, dan selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa petugas di kantor BNNP Jatim untuk diamankan, guna proses pemeriksaan penyidikan lebihlanjut,” ungkap Daniel.
Kedua tersangka dijerat dengan undang undang tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ( sis / bas )