SeputarKita, Magetan – Empat orang budak sabu yang terdiri dari tiga orang laki – laki dan seorang perenpuan berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan.
Mereka berempat ditangkap di dua lokasi yang berbeda, tiga diantaranya SA (Pr 29 Tahun) warga Kecamatan Barat, Magetan, SW (Lk 34 Tahun) warga Kecamatan Sawahan, Madiun, dan BA (Lk 35 Tahun) warga Kecamatan Manguharjo, Madiun ditangkap pada Rabu (26/05/2021) sekira pukul 12.45 WIB, TKP di depan Indomart pertigaan Jalan Raya Magetan-Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan. Sedangkan 1 tersangka lagi TP (Lk 36 Tahun) asal Jombang ditangkap pada Sabtu (15/05/2021) TKP di Jln. Raya depan SMPN 2 Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Dalam Press Release yang di gelar di halaman Mapolres Magetan pada hari Kamis, (27/05/2021) AKBP. Festo Ari Permana SIK) mengatakan, Modus operandi Ketiga tersangka (SA, SW, serta BA) bermula saat tersangka SA akan menggunakan Narkotika jenis sabu dengan pacarnya, kemudian tersangka SA memesan sabu kepada tersangka SW dan tersangka BA di Madiun, setelah itu tersangka SW dan tersangka BA memesankan sabu kepada M (DPO) teman tersangka SW maupun tersangka BA.
“Namun sebelum sabu tersebut di gunakan oleh tersangka, SA diamankan oleh anggota satresnarkoba Polres Magetan di Indomart pertigaan Jalan Raya Magetan-Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.” Ungkap Kapolres Magetan.
“Sedangkan modus operandi 1 tersangka lagi (TP), tersangka telah melangsungkan pernikahan di Dolopo Madiun, kemudian tersangka TP merasa persediaan sabu yang di bawa dari Mojokerto telah habis, maka dia memesan sabu dan bertransaksi di Kecamatan Karangrejo, Magetan dengan tersangka P (DPO), namun transaksi tersebut diketahui oleh satresnarkoba Polres Magetan, setelah itu tersangka TP di amankan oleh anggota satresnarkoba beserta barang bukti.” lanjut Kapolres.
“Dari ke empat kejahatan tersangka ini, akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-. Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak 8.000.000.000,-” Tutup Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka diamankan di Mapolres Magetan. (Red)