SeputarKita, Sampang – Ratusan Jurnalis di Sampang Madura Jawa Timur yang tergabung dalam “Jurnalis Sampang Bersatu” (JSB) melakukan Aksi Penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran.
Aksi yang dipicu karena dilakukannya pembahasan di DPR RI serta memuat sejumlah pasal kontroversi tersebut diikuti oleh Jurnalis berasal dari Organisasi Profesi (Asosiasi Kewartawanan) dan non Organisasi Profesi.
Organisasi Profesi yang ada di Sampang dan mendukung sepenuhnya Penolakan RUU tersebut dari PWI, AJS, LMS, PWS, PWRI, IWO, AWAS, PJS, SMSI, KJJT, POS dan AJI.
Berangkat dari Taman Kota (depan Pemkab) senin 20/5 sampai di depan DPRD Sampang dilakukan secara atraktif dan kreatif, sebelum berangkat Hernandito selalu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1 memberikan arahan dan motivasi kepada insan Jurnalis di Sampang yang mengikuti Aksi.
Dalam Orasi mengungkapkan ada 4 poin pasal yang dinilai kontroversial yaitu 1. Pasal 8A ayat 1 huruf Q tentang penyelesaian sengketa oleh KPI yang tumpang tindih dengan UU Pers dimana tugas tersebut dilakukan oleh Dewan Pers, 2. Pasal 50 B ayat 2 huruf C selain memuat panduan kelayakan isi siaran, Standart Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan ekslusif Jurnalistik Investigasi, 3. Pasal 50 B ayat 2 huruf K bahwa SIS juga memuat larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong (Hoax), fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme-terorisme, 4. Pasal 51 E bahwa sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan di Pengadilan sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Korlap Hernandito Wartawan Senior dari Media Tergen Hukum.com berharap aspirasi yang di sampaikan hari ini dapat diteruskan melalui DPRD Kabupaten Sampang ke DPR RI karena RUU ini dirasa mengkebiri kebebasan Pers dan berbenturan dengan yang di tuangkan dalam UU pers.
“Adapun tujuan yang dimaksud adalah untuk menyampaikan aspirasi dari “Jurnalis Sampang Bersatu” kepada DPR RI melalui DPRD Sampang, sedangkan tuntutannya berupa 1.Tolak RUU Penyiaran 2.Mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran 3. Mengembalikan Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Membubarkannya 4. Meminta DPRD Sampang untuk meneruskan aspirasi serta tuntutan dari “Jurnalis Sampang Bersatu” kepada DPR RI.” Harapnya. (Aj)