Diduga Gelapkan Bantuan Perumahan, Kepala Dinas Perkim Pemalang di Tahan


SeputarKita, Pemalang – Satreskrim Polres Pemalang Minggu dinihari, 30 Mei 2021, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Pejabat yang ditangkap dan ditahan adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemalang, MG.

“Benar sudah kita amankan dan dilakukan penahanan subuh tadi,” ungkap Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Jhon Kennertony Nababan, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu siang, 30 Mei 2021.

Penangkapan dan penahanan terhadap MG masih menurut Nababan, terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek bantuan perumahan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebelum menangkap MG, polisi juga sudah meringkus dua rekanan yakni H Latif dan Firman. Keduanya ditangkap dalam kasus yang sama.

“Betul, penetapan tersangka karena terkait dua pelaku sebelumnya (H Latif dan Firman). Kita jerat pasat 372 KUHP jo 55 KUHP,” jelasnya.

Terkait ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek bantuan perumahan tersebut, Nababan menyatakan saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut masih dalam penanganan. “Masih dalam penyelidikan. Nanti kita informasikan hasilnya,” imbuhnya.


Selain ketiga tersangka yang sudah dijebloskan ke sel Mapolres Pemalang, saat ini polisi masih terus mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya. Sebelumnya, sejumlah massa yang mengatasnamakan Laskar Patih Sampun juga sempat melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dinas Perkim Pemalang. Aksi yang dilakukan Laskar Patih Sampun dilakukan menyusul dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi pada proyek bantuan perumahan yang nilanya mencapai puluhan miliar rupiah. (Nur/Fahmi)

Check Also

Puluhan Petani Desa Wengkal Terancam Kehilangan Lahan Garapan

Puluhan Petani Desa Wengkal Terancam Kehilangan Lahan Garapan

  SeputarKita, Nganjuk – Puluhan petani di Desa Wengkal, Kecamatan Rekoso, Kabupaten Nganjuk geruduk alat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *