SeputarKita, Madiun – Satlantas Polres Madiun terus melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot racing atau brong. Penindakan knalpot brong tersebut dilakukan di sekitar alun – alun Kabupaten Madiun, pada Sabtu (5/6/2021) malam.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan Suara dari knalpot brong yang bising dan menggelegar ditambah dengan pengendara yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dapat mengganggu masyarakat sekitar. Alhasil, petugas gabungan kerap melakukan razia.
“Kami akan melakukan tindakan tegas kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong, suara dari knalpot brong selain mengganggu masyarakat juga bisa mengakibatkan terjadinya laka lantas karena tidak sesuai standart pabrikan,” kata AKP Ari.
Satlantas Polres Madiun dalam razia kali ini berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot brong, Untuk selanjutnya, para pelanggar tersebut akan dikenai tindakan tilang dan mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.
Razia penindakan kendaraan dengan knalpot brong ini akan terus dilaksanakan Satlantas Polres Madiun hingga masyarakat betul-betul sadar arti penting dari pada penggunaan knalpot brong yang bisa mengganggu pengendara lain hingga bisa menyebabkan terjadinya laka lantas.(Den)