Masyarakat Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Bersyukur Atas Pembangunan Irigasi di Desanya


SeputarKita, Nganjuk – Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang diundangkan pada tanggal 03 Maret 2021 di Jakarta. Hari hari ini Desa penerima Program tersebut sedang giat melaksanakan pembangunan Irigasi untuk kepentingan masyarakat.

Di Kabupaten Nganjuk ada beberapa desa penerima program P3TGAI, salah satunya yakni Desa Ngringin Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Ringin Tani yang mendapat kontrak kerja untuk melaksanakan pekerjaan Irigasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina kepada awak media SeputarKita mengatakan, Ketua Hippa Ringin diketuai oleh Sumeh. Untuk tim pelaksana pembangunan dipegang oleh Abdul Rochim. Hingga sampai hari ini pembangunannya sudah mencapai 70 persen. Selasa (08/06/2021).

“Karena dikerjakan secara swakelola, semua tenaga kerjanya dari warga desa. Ini semua dikandung maksud agar warga yang mempunyai keahlian di bidang bangunan, tetap bisa bekerja untuk mendapatkan penghasilan dalam suasana covid 19. Program ini hampir sama pada saat era Orde Baru dahulu yakni padat karya.” Ucap Kepala Desa.

Dana dari APBN ini nantinya total digelontorkan dengan nilai Rp 195 Juta, dibagi beberapa tahapan atau termen sampai tuntas. Saluran Irigasi ini nantinya mencapai panjang sekitar 280 M. ” Masyarakat senang adanya program ini, selain manfaat juga ada penghasilan atas pekerjaannya, ” tutur Kades Ika Agustina.

Tim pelaksana pekerjaan, Abdul Rochim menambahkan, sebentar lagi program ini sudah akan bisa dituntaskan. Harapannya, Desa Ngringin pada tahun mendatang mendapat program ini kembali, pasalnya masih banyak aliran Irigasi yang belum dipadatkan seperti program P3TGAI ini.

” Kalau mendapatkan program ini kembali, nanti meneruskan pembangunan saluran irigasi ini dan saluran lain si Desa Ngringin, ” harap Abdul Rochim diamini Bu Kades dan lainnya.

Terkait isu adanya program ini yang mengatakan tanpa musyawarah secara terbuka, Abdul Rochim dengan sigap membantahnya. ” Pekerjaan ini dikerjakan secara padat karya, hak pekerja diberikan penuh sesuai petunjuk tehnis yang diterima dari tenaga pendamping, ” ucapnya. (RCS)

Check Also

Silaturahmi ke Posko Relawan untuk berbagi Informasi,Tim Hukum Advokasi “Bertaji’

Silaturahmi ke Posko Relawan untuk berbagi Informasi,Tim Hukum Advokasi “Bertaji’

Tim hukum dan advokasi bertaji berkunjung ke Posko Relawan utk sekedar berbagi informasi dan komunikasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *