SeputarKita, Pemalang – Simongklang Kecamatan Taman Selenggarakan Workshop Perlindungan Bantuan Hukum bagi kepala desa/lurah, dan strategi menghadapi hukum dalam pelayanan kesejahteraan masyarakat. Selasa, (08/06/2021).
Seperti yang kita ketahui bersama Bantuan hukum adalah jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Karena, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum, atau juga dikenal dengan istilah EQUALITY BEFORE THE LAW.
Kegiatan yang diadakan di Hotel the Winners, Jl. A. Yani selatan, Pemalang, Jawa Tengah yang dihadiri pejabat pemerintah kabupaten Pemalang, Kepala kantor DisPermades (Tetuko Raharjo) serta Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI PEMALANG) dan juga sekaligus sebagai narasumber (Dr. Adji Sudarmadji SH. MH) selaku Dewan kehormatan DPC PERADI Pemalang, (Anggoro Adi Atmodjo SH. MH) selaku ketua DPC PERADI Pemalang,,(Probo Wirasto SH) selaku pengurus DPC PERADI Pemalang
“Acara Workshop ini adalah pertama kalinya diselenggarakan oleh Simongklang Taman, dengan Dana swadaya dari seluruh anggota Simongklang Taman dan mudah-mudahan kedepannya kecamatan lain juga bisa melaksanakan acara serupa, sebab ini sangat bermanfaat guna menjawab permasalahan yang ada di desa dan kelurahan masing masing, selain itu juga untuk menambah wawasan dan ilmu tentang Hukum kemasyarakatan serta meningkatkan sumber daya manusia bagi para kepala desa dan lurah,” ujar Agus Sudibyo selaku ketua Panitia Penyelenggara serta sebagai Kades Kaligelang.
Menurut (Tetuko Rahardjo) selaku Kepala Kantor DisPermades mengatakan, Workshop ini sangat luar biasa karena timbul dari suatu keinginan bersama para kades dan lurah guna menanggulangi segala permasalahan dalam menjalankan tugasnya.
Kades desa Saradan (H. Herry K. ST) juga berkata, “Para kepala desa perlu mengerti peraturan perundang-undangan dan juga masalah hukum yang berlaku, hal ini sebagai dasar dalam menjalankan tugasnya, yang mana dalam era sekarang masyarakat desa pun banyak yang mengerti tentang hukum.” (FAHMINUR))