Hibah Tanah PSDKU UNESA, Ini Hasil Konsultasi Dengan Kemendagri

SeputarKita, Magetan – Pembukaan PSDKU Unesa di Magetan bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pendidikan di perguruan tinggi yang berkualitas dan bermutu. ⁣

Rencana ini juga mendapat dukungan penuh oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek RI. Karena dapat berdampak pada pemerataan akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Magetan dan sekitarnya. Serta mendorong percepatan pembangunan SDM dan perekonomian masyarakat setempat.⁣

Namun untuk permasalahan pelepasan / hibah tanah yang akan di gunakan untuk pembangunan Kampus sempat menjadi berbincangan yang hangat antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Magetan.


Karena ini merupakan program yang bagus dan tidak ingin ada permasalahan kedepannya, Pemkab Magetan bersama anggota DPRD Kabupaten Magetan melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kamis, (17/06/2021).

Rombongan dari Pemkab Magetan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Kepala Dinas Dikpora, Kepala Bappeda, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Magetan. Dan dari DPRD Magetan adalah Ketua DPRD Magetan beserta Wakil Ketua, Pimpinan Komisi A dan C yang membidangi pendidikan dan Barang Milik Daerah serta Pimpinan Bapemperda.

Menurut informasi yang dihimpun, Rombongan diterima langsung oleh Drs. Budi Santosa, M.si, Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang didampingi Kasubdit BMD Ir. Amanah, MT

Dihubungi melalui telepon cellularnya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magetan, Joko Risdiyanto Putro mengatakan, mengenai masalah Hibah kita berpedoman pada PP No.28 Tahun 2020, tentang Perubahan PP No 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Kita ikuti sesuai PP No. 28 Tahun 2020.” Ucapnya.


Senada dengan Joko, Dwi Aryanto Pimpinan Bapemperda DPRD KABUPATEN Magetan menjelaskan, hasil konsultasi dengan Kemendagri tadi dijelaskan tentang PP No. 28 Tahun 2020.

“Hasil konsultasi dengan Kemendagri tadi kita dijelaskan oleh Dirjen langsung mengenai PP No. 28 Tahun 2020, intinya hibah tanah untuk PSDKU UNESA tanpa harus dengan persetujuan DPRD.” Jelasnya.

Hal ini seperti yang disampaikan wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, dr. Pangajoman pada media ini sebelumnya, jika DPRD Kabupaten Magetan menjaga segala sesuatunya tidak boleh lepas dari peraturan.

Pangajoman menambahkan, jika pada peraturan pemerintah yang terbaru (PP No. 28 Tahun 2020/red) disampaikan bahwa hibah tanah untuk kepentingan umum seperti rumah sakit, TNI – Polri dan sekolah milik pemerintah dapat tanpa persetujuan DPRD. (Red).

Check Also

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

Polda Jatim Terjunkan 4 Tim Khusus Tangani Peristiwa Pengeroyokan di Sampang

  SeputarKita, Sampang – Polda Jatim menerjunkan 4 Tim khusus untuk penanganan peristiwa dugaan pengeroyokan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *