Gegara Cinta Segitiga, Nyawa Ibu Muda Melayang

SeputarKita, Sampang – Polres Sampang Tangkap tersangka dan beberkan motif peristiwa pembunuhan sosok ibu muda terjadi sekitar pukul 03.30 WIB pada Selasa (9/1/2024) dini hari di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Sampang Madura.

Motif pelaku pembunuhan sadis terhadap sosok ibu muda yang tewas mengenaskan di dalam kamarnya terungkap. Pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran dipicu cinta segitiga.

Pelaku pembunuhan itu diketahui bernama Fitria, tak lain tetangga korban. Wanita remaja berusia 23 tahun ini nekat menghabisi Siti Maimuna (30), dengan kondisi mengenaskan di dalam kamar rumahnya di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, pembunuhan terjadi karena pelaku cemburu dan sakit hati akibat cintanya diabaikan oleh suami korban. Hubungan cinta segitiga membuat Fitria gelap mata menghabisi istri selingkuhannya.

“Motif pembunuhan di Karang Gayam ini dipicu soal asmara, tersangka cemburu dan sakit hati ingin menguasai cintanya,” ucap Sigit saat konferensi Pers di Mapolres Sampang, Selasa (16/1/2024).

Sigit menjelaskan, pelaku memiliki hubungan gelap dengan suami korban selama 2 tahun. Kecemburuannya semakin melonjak lantaran suami korban berusaha mengakhiri hubungannya untuk meninggalkan pelaku.

Sehingga pelaku merencanakan aksi pembunuhan sehari setelah ditinggal selingkuhannya pergi ke Surabaya.

“Suami korban berencana tinggal dengan istrinya ke Surabaya untuk kerja jualan sekaligus agar mengakhiri hubungan, namun pelaku justru menghabisi istri selingkuhan,” terang Sigit didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Sampang Aiptu Eko Prasetyo.

Kasat Reskrim menuturkan, kasus pembunuhan sadis ini terungkap usai polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi hingga mengungkap pelaku bernama Fitria.

“Penyidikan kami menggunakan teknologi ITE dan dipadukan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan dilapangan,” terangnya.

Ironisnya, pelaku sempat menghadiri pemakaman korban di Dusun Lorpolor untuk mengelabuhi aksinya. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menghilangkan barang bukti pakaian baju yang digunakannya agar jejak kejahatan tidak terdeteksi polisi.

“Baju pelaku dibuang ke semak belukar dibelakang rumahnya, barang bukti celurit didapat dari rumah pelaku milik saudaranya,” kata dia.

Saat ini, polisi terus mendalami dan memeriksa kasus pembunuhan tersebut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan tersangka lain.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti celurit, pakaian pelaku, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah.(Aj)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *