SeputarKita, Madiun – Jajaran Satrekrim Polres Madiun kembali berhasil meringkus 5 pelaku tindak pidana pencurian yang di lakukan pada Selasa 22/06 di toko Madju Hardware Mejayan.
Ke lima pelaku berhasil di tangkap di sebuah apartemen yang berada di wilayah Bogor Jawa barat, di tempat tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti obeng serta tang yang di gunakan pelaku untuk merusak pintu.
Setelah di lakukan pengembangan polisi berhasil mengamankan seorang penadah yang berada di wilayah Surabaya Jawa timur beserta barang bukti Hand Phone hasil curian dan di ketahui penadah tersebut juga baru saja keluar dari tahanan dengan kasus yang sama.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan saat menunjukkan barang bukti Hp hasil curian |
“Modus Tersangka sebelumnya sudah merencanakan perbuatan pencurian tersebut, dengan cara berkeliling menggunakan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol AA 90XX CT yang dirubah Nopolnya oleh tersangka menjadi AE 19XX RD untuk mencari dan menentukan sasaran yang pas.” Terang Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan.
Setelah didapatkan sasaran, kemudian para tersangka merusak gembok pintu menggunakan gunting baja lalu masuk ke dalam toko dan mengambil semua handphone yang berada di dalam toko, kemudian dimasukan ke dalam karung untuk dimasukan ke dalam mobil yang digunakan tersangka. Selanjutnya barang hasil curian tersebut ditampung/dijual oleh CD selaku penadah di wilayah Bogor.
“Untuk kronologi kejadian Tersangka terlebih dahulu datang ke wilayah Madiun Kota pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 kemudian melakukan survey lokasi yang dijadikan target di wilayah Madiun kota, namun tidak mendapatkan lokasi yang pas.” Lanjut Kapolres.
“Tersangka kemudian melakukan survey lokasi kembali di wilayah Caruban dan menemukan lokasi yang pas di Toko Maju Hardware Kecamatab Mejayan, Kabupaten Madiun. Lalu pada tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wib tersangka sampai di lokasi toko Maju Hardware. Sampai dilokasi Tersangka VI berupaya membuka membuka gembok toko dengan cara menggunting menggunakan gunting baja kemudian setelah terbuka tersangka VI masuk diikuti oleh Tersangka II, III, IV, dan V sedangkan Tersangka I menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar.” Paparnya.
Keempat Tersangka kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil seluruh Handphone yang berada di dalam toko dan dimasukan ke dalam 2 buah karung hingga penuh. Setelah itu tersangka kembali ke Bogor, dan oleh Tersangka VI hasil barang curian tersebut dijual kepada CD. Kemudian dari Tersangka VI memberikan uang kepada tersangka I, II, III, IV, dan V sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Setelah itu tersangka VI pergi. Tersangka juga pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Magelang Kota, Nganjuk, dan Blitar.
Selanjutnya timsus dari Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang Tersangka pencurian tersebut di pinggir Jalan Raya Telanjung Udik Kelurahan Telanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 1 Tersangka saat ini ditangani oleh Polres Magelang Kota dan 1 Tersangka saat ini masih dalam pencarian (DPO) yaitu CM.
Kemudian empat Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua orang lebih pada malam hari pada suatu tempat, rumah atau dalam pekarangan tertutup dengan cara merusak, membongkar, merusak, memanjat untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil. Ancaman Hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (Den)