SeputarKita, Madiun – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun, menangkap seorang pria pengendara ojek online (Ojol) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, di Alun-alun Mejayan – Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan menuturkan kronologi peristiw bermula saat tersangka Sugianto alias Putut (41), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi menerima pesanan ojek online. Korban SZ (15) warga Bangunsari, Kecamatan Mejayan – Kabupaten Madiun, minta diantar ke rumah temannya di dekat Kantor Desa Prandon.
“Karena lama teman korban tidak kunjung datang menjemput korban, kemudian meminta tersangka mengantarnya ke Alun-alun Mejayan dengan pesanan offline,” kata Kapolres, saat konferensi pers Minggu (27/6/2021).
Pelaku menawarkan kepada korban untuk diantarkan pulang dan sampai di TKP pelaku tetap mengikuti korban untuk ditemani ngobrol.
“Setelah sampai dilokasi yang dituju ternyata teman korban tidak kunjung datang untuk menjemput korban, kemudian korban minta pelaku untuk mengantarkan korban dengan pesanan Offline menuju ke Alun-alun Mejayan.” Lanjutnya.
“Setelah sampai dan membayar ongkos Ojek korban meminta pelaku untuk meninggalkan korban namun pelaku mengikuti dan mengajak ngobrol korban yang sedang duduk sendirian di Alun-alun Mejayan tersebut, kemudian muncul niat pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara meraba bagian payudara korban, membuka resleting baju dan memasukan tangan pelaku ke dalam baju milik korban sambil menciumi leher dan payudara korban sampai meminta korban untuk menghisap alat kelamin pelaku hingga mengeluarkan sperma, setelah itu pelaku meminta nomor HP korban lalu pelaku mengantar korban ke rumah nenek korban.” Jelas Kapolres.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Den).