SeputarKita, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Senin (28/06/2021).
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan dipimpin oleh Wakil Ketua III Suratman, SP dan dihadiri Bupati Magetan Dr.Drs.H. Suprawoto SH.,M.Si, Wakil Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminarti, Unsur Forkopimda, serta 20 anggota dewan dan 11 anggota dewan mengikuti secara Zoom Virtual.
Wakil Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminarti menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana yang sudah ditetapkan dan disajikan dalam bentuk perangkaan.
Dan berdasarkan laporan dari BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan pemda Kabupaten Magetan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya.
Nanik Endang R mengungkapkan, terhadap beberapa catatan sebagaimana hasil pembahasan, ia sangat mengapresiasi atas segala usul, saran dan dorongan dari pihak DPRD untuk lebih memacu pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas kedepan.
Ditempat yang sama Suratman, Wakil III DPRD Magetan mengatakan, bahwa Pada hari ini adalah puncak pembicaraan tahap ke dua untuk pengambilan keputusan dari apa yang di sampaikan oleh badan anggaran selaku pembahas seperti yang dibacakan, dan ada beberapa poin penting yang di ungkapkan.
“Yang pertama, terkait dengan apresiasi dan penghargaan atas dicapainya WTP yang ke tujuh, ini merupakan bentuk pelaksanakan apresiasi keuangan yang memenuhi standart akutansi pemerintah, Hal itu merupakan prestasi administrasi namun patut disayangkan,”tutur Suratman.
“Meski demikian masih ada beberapa catatan-catatan, yang pertama catatan atas ketidak patuhan atas peraturan perundang-undangan, catatan pengendalian internal, catatan terkait dengan kurang volume, serta catatan kelebihan bayar, namun demikian dari sekian catatan ini pemerintah kabupaten Magetan juga sudah menindak lanjuti. Kabupaten Magetan ini berada pada urutan ke-tiga kepatuhannya dalam menindak lanjuti rekomendasi BBKH, dan mendapatkan urutan nomor 25 dari Nasional terhadap bagaimana prestasi menindak lanjuti LHP BPK, oleh sebab itu, menurut kami patut diberikan apresiasi.”tambahnya
“Bahwa yang sangat menonjol didalam laporan penanggung jawaban pelaksanakan APBD 2020 ini lagi-lagi Silpa, diharapkan tiap tahunnya ada penurunan, akan tetapi ini justru ada kenaikan 2,6% dari tahun 2019 dan ini patut disayangkan. Setelah usut punya usut Silpa yang besar ini banyak di sebabkan dari berbagai hal, yang pertama tidak terlaksananya beberapa kegiatan dengan berbagai alasan, kemudian adanya dari efesiensi, namun demikian kami sangat menyayangkan, bahwa silpa ini dari hari ke hari kok tidak turun malah besar, kemudian silpa belanja pegawai, dan ini yang patut dicari, berati dari pola perencanaan belanja pegawai ini ada yang salah menurut kami,”tandas Suratman.
“Oleh karena itu kedepan kami minta perencanaan belanja pegawai ini yang disusun sedemikian tidak hanya mengacu pada aturan tetapi data terhadap pegawai ini benar-benar dicermati yang sehingga blesetnya itu enggak banyak, itu yang dapat kami berikan terhadap pengambilan keputusan tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi peraturan daerah hari ini,”tambahnya
Di singgung soal penurunan PAD di tahun 2020 lalu terhadap penanganan covid, Suratman juga meng amini terhadap pengaruh terhadap PAD tersebut.
Suratman berharap dengan kesulitan yang ada ini kita diberikan kemudahan, semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan perlindungan untuk dapat melewati masa – masa sulit dan semoga kita diberikan kekuatan untuk dapat melaksanakan tugas dan amanah dalam melayani seluruh lapisan masyarakat dalam upaya menuju masyarakat Magetan yang Smart semakin mantap dan lebih sejahtera. (Red).