Gugatan Retno Terhadap Perindo Ditolak PN Jombang

SeputarKita, Jombang – Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang Drs. H. Achmad Tohari, M.Si., menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Jombang secara hukum menolak gugatan Retno Marliyani terhadap tiga tergugat.

“Hasilnya ditolak, penggugat diberi waktu selama 14 hari untuk banding, jika tidak dilakukan maka putusannya inkrah,” terang Tohari, Selasa (17/10/2023).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang terhadap gugatan Retno Marliyani, kata Tohari, sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang partai politik, pada pasal 32 ayat 1 berbunyi apabila ada perselisihan diantara anggota partai politik, penyelesaiannya adalah melalui Mahkamah Partai, di induk partai politik tersebut,” kata Tohari.

Sesuai duplik yang dikirimkan tergugat, sambung Tohari, pemecatan, pencabutan KTA dan PAW itu menjadi kewenangan partai.

“Sesuai aturan jika ada sengketa di partai maka penyelesaiannya ya di induk partai politik itu, dari awal sudah saya ingatkan namun yang bersangkutan lebih memilih menyelesaikan di pengadilan,” urainya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Retno Marliyani mengugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Jombang Partai Perindo ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Gugatan itu berawal dari pemecatan dan permohonan PAW terhadap dirinya yang dilakukan oleh DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang.(guz)

Check Also

Kesepakatan 2 Paslon, KPU Sampang Batalkan Debat Ketiga

Kesepakatan 2 Paslon, KPU Sampang Batalkan Debat Ketiga

  SeputarKita, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur menyatakan, debat publik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *