SeputarKita, Gresik – Forkopimda Gresik menyisir sejumlah kafe dan mall. Memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (4/7/2021).
Warga yang nekat membandel, langsung dibubarkan petugas gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP.
Dipimpin langsung Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, SE bersama Dandim 0817 / Gresik, Letkol Inf. Taufik Ismail, S.Sos, Mi.Pol, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM dan Kasatpol PP Abu Hassan.
Juga didampingi Kadishub Gresik Nanang Setiawan dan Kadinkes drg. Saifudin Ghozali melakukan pengecekan.
Pusat perbelanjaan seperti Gress mall, dalam pelaksanaan PPKM Darurat hanya tempat makan saja yang boleh beroperasi. Itupun tidak melayani makan ditempat, hanya bisa take away.
Tiga Pilar Kota Santri ini juga melakukan patroli dan memberikan imbauan di kafe-kafe yang masih menyediakan makan ditempat.
“Bisa dibungkus / take away guna menghindari kerumunan,” ucap Bupati Gresik Gus Yani.
Sementara Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan langsung dibubarkan.
Pihaknya menegaskan, melanggar ketentuan PPKM Darurat akan langsung diamankan di kantor Polisi.
Menyasar sebuah kafe penyedia makanan dan minuman di Jalan Brotonegoro, Desa Suci, Kecamatan Manyar, pertemuan organisasi yang menimbulkan kerumunan terciduk Forkompimda.
“Selanjutnya panitia dan pihak penanggung jawab diamankan ke Mapolres Gresik karena sudah melanggar PPKM Darurat,” tegasnya.
Penerapan kebijakan pemerintah ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan mengalami peningkatan.
Alumnus Akpol 2001 ini menggulirkan gerakan “GRESIK JAMAN NOW.” Singkatan dari Gresik ‘JAngan keMAN-mana Nang Omah Wae’.
Agar masyarakat mengurangi mobilitas, mencegah penularan virus jahat asal wuhan, China.
Juga mendukung ikhtiyar pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. ( ula )